Kategori: Berita

23 Januari 2025

RADAR24.co.id — Pemerintahan pekon Pagar Bukit Induk, kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat menyalahi aturan membangun proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi tidak melalui musyawarah mufakat masyarakat pekon. bahkan proyek dikerjakan mengakibatkan tanah hak milik masyarakat terdampak tanpa izin. Rabu ( 22/01/2025).   Proyek bernilai Rp 727.065.866,51 bersumber dari APBD propinsi Lampung tahun 2024 dikerjakan oleh CV PADUKA […]