RADAR24.CO.ID, Jakarta — Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, menyesalkan lambatnya implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) terkait pelanggaran HAM berat meski hampir setahun berlalu.
Ia mengungkapkan bahwa dari sebelas rekomendasi tersebut, baru dua hal yang dijalankan pemerintah, yaitu pengakuan presiden terhadap kasus pelanggaran HAM berat dan pembentukan tim untuk memantau serta melaksanakan rekomendasi dari Tim PPHAM.
Jane juga mencatat bahwa lembaganya menemukan sejumlah catatan terkait hal ini. Ia menyayangkan bahwa pengakuan presiden atas pelanggaran HAM berat tidak disertai permintaan maaf, pengungkapan kebenaran, maupun proses akuntabilitas negara dalam penyelesaian kasus secara yudisial.
Baca juga: Peringatan Tragedi Mei 98, Pelanggaran HAM Masa Lalu di Persimpangan Jalan
Selain itu, Jane juga mengkritik 11 rekomendasi Tim PPHAM yang dianggap tidak jelas dalam hal proses, implementasi, dan datanya. Ini termasuk bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan yang tidak jelas peruntukannya serta siapa saja yang berhak menerimanya. Ia mengungkapkan pihaknya menemukan bahwa data yang dimiliki Tim PPHAM tidak sesuai dengan data di lapangan, dan menurutnya, banyak korban yang dipilih secara diskriminatif oleh tim tersebut.
“Pasca-kick off, pemerintah datang ke Aceh melakukan assessment kepada keluarga korban, kemudian korban butuh apa, nah itu yang diberikan. Catatan kami, korban diberikan alat pertanian dan pembelian hewan ternak. Dan hal itu justru kami pertanyakan apa esensi dan urgensi, apakah itu sudah merepresentasikan hak-hak korban dalam artian nyawa keluarga yang dihilangkan secara paksa atau dibunuh secara tragis oleh negara kemudian digantikan oleh hewan ternak,”ujar Jane kepada VOA Indonesia, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut Jane mengatakan ada pemulihan berupa bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga pelanggaran berat HAM berupa program keluarga harapan. Korban, lanjut Jane, disamakan dengan masyarakat yang tecantum dalam data kemiskinan. Menurut dia, ada sebagian keluarga korban lainnya yang saat ini juga sudah diproses datanya untuk diberikan BPJS prioritas, tetapi hingga kini tidak kunjung hadir.
Baca juga: 35 tahun Talangsari, Kasus HAM masa lalu hanya lip service direzim Jokowi
Rekomendasi lainnya yang menjadi sorotan terkait upaya menuliskan ulang sejarah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini, menurut Jane, penting dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Reka penulisan ulang sejarah kasus HAM juga dapat mengetahui serta memenuhi hak-hak korban dan keluarganya. Jane mengatakan 11 rekomendasi tim PPHAM tidak berjalan dan dipertanyakan.
Untuk itu Jane meminta pemerintah untuk kembali menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan makanisme UU pengadilan HAM.
Tinggalkan Balasan