RADAR24.co.id — Pelarian Muh Agil Fahmi (32), residivis kasus pencurian dan narkotika, akhirnya berakhir di tangan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
Pelaku pembobolan rumah usaha titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah daerah hingga ke Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya ditangkap, Agil juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil curian.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah toko titip gadai elektronik di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 23 unit handphone berbagai merek, enam laptop, dan satu televisi dengan total kerugian mencapai Rp62 juta lebih.
“Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga Kendari. Berkat kerja keras tim Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman Tarru, Jum’at 15/5/2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Polisi yang dibackup Resmob Polres Kolaka Timur menggerebek pelaku dan menemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual.
Dalam pengembangan kasus, polisi menyisir sejumlah daerah tempat pelaku menjual dan menggadaikan barang curian, mulai dari Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap hingga Parepare.
Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menyita 16 unit handphone dan lima laptop berbagai merek.
Menurut Arman, modus pelaku terbilang licik. Pelaku terlebih dahulu mendekati penjaga toko gadai, lalu mengajaknya keluar rumah untuk mengobrol.
Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko dan kembali masuk untuk menggasak barang elektronik.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri dan baru satu TKP yang terungkap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan polisi, Agil mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual barang hasil curian secara bertahap selama pelarian lintas daerah.



