Oleh: Sofyan, S.Sos

Polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini berkembang jauh melampaui sekadar perdebatan administratif pemerintahan. Gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat yang terus berlangsung hingga malam hari memperlihatkan satu fakta penting: publik mulai mempertanyakan legitimasi lahirnya kebijakan yang menyangkut hak dasar rakyat, yakni pelayanan kesehatan.

Bagi sebagian masyarakat Aceh, JKA bukan sekadar program pemerintah. Ia telah menjadi simbol keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Karena itu, ketika muncul perubahan pola pelayanan yang dinilai membatasi akses masyarakat, reaksi publik pun tidak bisa dihindari.

Pengamat kebijakan publik Sofyan, S.Sos, menilai bahwa persoalan utama dalam polemik ini bukan hanya soal setuju atau tidak terhadap Pergub, tetapi apakah kebijakan tersebut lahir melalui proses yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Saya tidak ingin berprasangka buruk terhadap Muzakir Manaf sebagai kepala pemerintahan Aceh. Tetapi dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk bertanya secara kritis: apakah Pergub ini benar-benar lahir melalui formulasi kebijakan yang matang dan berpihak kepada masyarakat?” ujarnya.

Dalam perspektif ilmu kebijakan publik, sebuah kebijakan idealnya melewati tahapan yang jelas, mulai dari agenda setting, formulasi kebijakan, konsultasi publik, analisis dampak sosial dan fiskal, hingga pertimbangan politik dan hukum.

Namun dalam praktiknya, polemik JKA justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam legitimasi sosial kebijakan tersebut. Pergub ini menyangkut sekitar 544.626 masyarakat Aceh yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatan melalui program JKA.

Menurut Sofyan, legitimasi kebijakan tidak cukup hanya sah secara administratif, tetapi juga harus diterima secara sosial oleh masyarakat.

“Persoalannya, publik melihat kebijakan ini justru memunculkan keresahan karena dianggap mengubah prinsip dasar pelayanan kesehatan Aceh yang selama ini lebih terbuka bagi rakyat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa semangat pelayanan kesehatan di Aceh selama ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menempatkan pelayanan kesehatan dalam kerangka perlindungan sosial universal bagi masyarakat Aceh.

Selama ini masyarakat memahami bahwa akses layanan JKA cukup menggunakan NIK dan KTP Aceh untuk memperoleh pengobatan gratis. Namun dalam implementasi Pergub terbaru, muncul persoalan klasifikasi masyarakat berdasarkan desil ekonomi.

“Di lapangan ditemukan masyarakat yang dimasukkan dalam kategori desil 8 plus, padahal kondisi ekonominya lebih layak berada di desil 2 atau kelompok masyarakat miskin dan rentan,” jelas Sofyan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam validitas data sosial pemerintah. Akibatnya, kebijakan menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat kecil.

Selain substansi kebijakan, sorotan publik juga tertuju pada proses lahirnya Pergub tersebut. Dalam dinamika yang berkembang, masyarakat menilai kebijakan ini terkesan diambil secara sepihak oleh eksekutif tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh secara kelembagaan dalam proses pembahasannya.

Padahal kebijakan yang menyangkut hak dasar rakyat dan berdampak luas semestinya dibangun melalui komunikasi politik yang sehat antara pemerintah dan lembaga representasi rakyat.

“Minimnya partisipasi publik dan lemahnya keterlibatan DPRA inilah yang kemudian melahirkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagian publik bahkan mulai mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu di balik lahirnya Pergub tersebut. Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa dugaan semacam itu tidak boleh langsung dianggap benar tanpa pembuktian objektif.

“Dalam demokrasi, setiap kecurigaan publik terhadap kebijakan negara harus dijawab secara terbuka melalui mekanisme konstitusional,” katanya.

Dalam konteks itulah, Sofyan menilai penggunaan Hak Angket oleh DPRA menjadi relevan dan penting. Sebagai lembaga pengawasan, DPRA memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah Aceh benar-benar berpihak kepada rakyat.

Secara konstitusional, fungsi pengawasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Angket dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Sofyan, Hak Angket bukanlah bentuk permusuhan terhadap gubernur, melainkan instrumen demokrasi untuk membuka proses lahirnya kebijakan secara transparan.

“Hak Angket penting untuk menguji apakah ada pelanggaran prosedur, menilai kualitas formulasi kebijakan, memastikan ada atau tidak kepentingan tertentu, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai, jika Pergub tersebut memang lahir murni demi kepentingan rakyat dan sesuai mekanisme hukum, maka pemerintah Aceh seharusnya tidak perlu takut terhadap penyelidikan terbuka.

Namun apabila ditemukan persoalan prosedural, lemahnya kajian akademik, buruknya validitas data sosial, atau adanya pengaruh kepentingan tertentu, maka DPRA memiliki kewajiban moral untuk melakukan koreksi demi melindungi hak masyarakat Aceh.

Menurut Sofyan, Aceh memiliki sejarah panjang perjuangan dan perdamaian. Karena itu, pemerintah Aceh perlu memahami bahwa rakyat tidak hanya ingin didengar, tetapi juga ingin dihargai dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.

“Kesehatan bukan sekadar urusan administrasi negara. Ia menyangkut rasa aman, rasa keadilan, dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ketika rakyat turun ke jalan mempertahankan hak kesehatan, sesungguhnya mereka sedang mempertahankan martabat sosial dan rasa keadilan itu sendiri.

“Dalam situasi seperti ini, mempercepat penggunaan Hak Angket bukan ancaman terhadap pemerintahan, melainkan upaya menyehatkan demokrasi dan menjaga marwah pemerintahan Aceh agar tetap berjalan di jalur kepentingan rakyat,” pungkasnya.