RADAR24.CO.ID, Lampung — Unit Reskrim Polsek Metro Pusat menangkap seorang kakek berinisial SJ(63), pelaku pencurian kambing yang terjadi di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada 11 Juni 2024 lalu, sekitar jam 3 pagi.
Kapolsek Metro Pusat, AKP Teguh Pranoto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan kakek 63 tahun itu, dilancarkannya pada saat korban sedang tertidur tidur.
“Jadi, saat kejadian itu, korban sedang tidur dan dibangunkan oleh istrinya yang mendengar suara kambing di kandangnya ribut. Saat korban mengecek ke kandang kambing, didapati 1 kambing jantan miliknya hilang,” kata AKP Teguh, Minggu, 16/6/2024.
Namun, pada saat korban berusaha mencari kambing yang hilang itu, di sekitar lokasi kejadian, korban malah menemukan satu unit sepeda motor tak bertuan, yang diduga milik pelaku.
“Kan Si Korban ini berusaha mencari di sekitar rumah, tapi dia malah menemukan sepeda motor, Honda Revo tanpa pemiliknya di sekitar kandang, yang diduga milik pelaku,” bebernya.
“Ya jadi, Si Korban ini mengamankan sepeda motor itu dulu, kemudian dia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Pusat,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran, hingga petugas berhasil mengidentifikasi, melacak dan menemukan pelaku pencuri kambing tersebut.
“Setelah mengidentifikasinya, pelaku SJ segera kami buru dan akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 21:30 WIB,” tukasnya.
Diketahui, pelaku SJ merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 kambing jantan berbulu coklat-putih-hitam, 1 karung goni yang sudah dibuat menjadi obrok, 1 sarung warna hijau, 1 jaket warna hitam dan abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam-merah.
Akibat perbuatannya, pelaku SJ akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 7 tahun.
Pewarta : Kiki.