JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Namun secara hukum, perkara ini belum selesai.
Putusan tingkat pertama tersebut langsung direspons Nadiem dengan mengajukan banding, sehingga proses peradilan akan berlanjut ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
Vonis Dijatuhkan Setelah Persidangan Lengkap
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan amar putusan menyatakan:
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider”, ujarnya pada Rabu 1 Juli 2026.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara 10 tahun disertai pidana denda dan pidana tambahan sesuai amar putusan. Sebelumnya, sidang telah melewati tahapan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, pleidoi, replik, duplik, hingga musyawarah majelis hakim.
Hak Banding Dijalankan
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum jika tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini menjadi mekanisme pengawasan agar putusan dapat diuji kembali.
Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh banding.
Dalam keterangannya kepada media, ia mengatakan:
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda.”
Tim kuasa hukum memastikan perkara akan diajukan ke pengadilan tingkat banding untuk menguji kembali putusan majelis hakim. Dengan banding diajukan, seluruh keberatan terdakwa akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Perkara Masih Berlangsung
Pengajuan banding membuat perkara belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya proses peradilan masih berjalan sampai seluruh upaya hukum selesai.
Pertimbangan hakim yang menyebut perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis dan menimbulkan kerugian negara yang besar, menjadi bagian alasan putusan yang akan diuji kembali di tingkat banding. Majelis hakim juga telah memaparkan faktor meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan pidana.
Saluran Hukum Disediakan
Selain banding, sistem hukum Indonesia juga menyediakan mekanisme lain bila ada dugaan pelanggaran etik atau prosedur dalam persidangan. Karena itu, keberatan terhadap pertimbangan hakim maupun jalannya sidang memiliki saluran penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut dimaksudkan agar keberatan diperiksa melalui prosedur hukum yang sah, bukan melalui penilaian di luar peradilan.
Dinamika Publik Menunggu Hasil Banding
Munculnya narasi di media sosial, termasuk dugaan kriminalisasi, konspirasi, maupun kejanggalan sidang, disebut sebagai bagian dari dinamika ruang publik. Penilaian benar atau tidaknya tuduhan tersebut akan bergantung pada pembuktian melalui mekanisme hukum.
Dengan banding yang diajukan, perkara pengadaan Chromebook masih dalam tahapan peradilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*



