RADAR24.co.id — Apriliani (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dengan tegas membantah pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan suaminya Joni Iskandar alias JI melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa suaminya justru menyerahkan diri dengan tenang, namun berakhir tewas dengan kondisi tubuh penuh luka, tujuh lubang tembak yang semuanya tembus, hingga tulang patah di sekujur tubuh.
Peristiwa bermula pada Kamis (3/6/2026), saat tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung beserta jajaran Polsek mendatangi kediaman mereka untuk menangkap JI, yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan Apriliani, saat petugas kepolisian masuk ke dalam rumah, suaminya tidak melakukan perlawanan sedikitpun.
“Saat digerebek, suami saya langsung menyerahkan diri dan duduk tenang di atas dipan. Ia hanya diam saat diborgol, bahkan sempat ditampar oleh petugas ketika ditanya mengenai keberadaan senjata api. Tuduhan bahwa suami saya melawan atau menodongkan pistol itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Setelah diborgol, JI dibawa petugas ke ruang tengah sementara anggota kepolisian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah, termasuk memeriksa lemari penyimpanan. Karena tidak ditemukan barang bukti yang dicari, petugas kemudian membawa JI keluar rumah untuk dimasukkan ke dalam kendaraan kepolisian.
Saat itu, Apriliani yang baru saja menikah selama 23 hari, memohon dengan sangat kepada petugas agar suaminya tidak diperlakukan kasar.
“Saya menangis dan berkata: ‘Pak, tolong jangan diapa-apakan suami saya, kami baru saja menikah 23 hari’. Namun permohonan saya tidak digubris,” kenangnya dengan nada sedih.
Apriliani sempat berniat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel, namun langsung dilarang keras bahkan dibentak oleh salah satu anggota kepolisian.
“Kata polisi: ‘Jangan direkam!’, saya takut jadi saya hentikan,” tambahnya.
Saat JI akan dimasukkan ke dalam mobil di pinggir jalan raya, salah satu petugas sempat berkata kepada Isah, “Kalau mau mengurus atau menanyakan kabar, datang saja langsung ke Polresta Bandar Lampung.”
Sejak saat itu, Apriliani dan seluruh keluarga tidak mendapatkan kabar apapun mengenai keadaan atau keberadaan suaminya hingga siang hari. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mendapat kabar bahwa JI telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Jenazah JI baru dibawa pulang ke rumah keluarga pada malam hari setelah pelaksanaan shalat Isya. Saat jenazah dibuka dan diperlihatkan, Apriliani langsung menjerit histeris melihat kondisi tubuh suaminya yang sangat mengenaskan.
“Ada tujuh luka tembak dan semuanya tembus menembus tubuh. Lehernya patah, tangan dan kakinya patah pula sampai tidak bisa diluruskan kembali. Bahkan bagian kemaluannya pun bengkak parah. Saya sempat mengambil foto kondisi tubuhnya sebagai bukti,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti foto yang dimilikinya.
Ia beserta seluruh keluarga menuntut keadilan. Mereka menilai suaminya diperlakukan sewenang-wenang, disiksa dengan sangat kejam tanpa adanya rasa perikemanusiaan, padahal saat ditangkap ia sudah menyerahkan diri sepenuhnya.
Keterangan Versi Pihak Kepolisian
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku melakukan perlawanan keras.
“Kami sudah melakukan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum kami. Saat proses pengamanan, pelaku yang berstatus DPO itu melakukan perlawanan, melukai anggota kami, serta berusaha melarikan diri,” ujar Gigih saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Kamis malam.
Dijelaskan pula, JI bukan sosok baru bagi aparat kepolisian. Ia tercatat pernah melakukan tindakan penodongan dengan menggunakan senjata api terhadap salah satu anggota Polresta Bandar Lampung. Selain itu, ia diduga merupakan bagian dari jaringan komplotan curanmor bersenjata api yang sebelumnya sudah diungkap aparat di wilayah Tangerang.
Berdasarkan riwayat tersebut, operasi penangkapan dilakukan dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala tindakan sudah sesuai prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Kami sudah lakukan langkah bertahap, mulai dari imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan. Namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan yang membahayakan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Gigih.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pula bahwa JI merupakan pengguna aktif narkotika, yang diduga menjadi penyebab sikap agresifnya saat ditangkap. Pihak penyidik juga masih terus mendalami asal-usul senjata api yang diduga digunakan pelaku, baik saat beraksi maupun saat melakukan penodongan terhadap anggota kepolisian.



