RADAR24.CO.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penolakan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur berpotensi melanggar HAM.

 

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Pihaknya mengaku menunggu Dawam Rahardjo-Ketut Erawan melakukan pengaduan ke Komnas HAM.

 

“Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan Komnas HAM dalam bentuk pemantauan, penyelidikan, dan menyampaikan ke beberapa pihak karena ini berpotensi melanggar HAM,” kata Anis Hidayah, Jumat (6/9).

 

Anis Hidayah mengatakan rekomendasi yang diberikan berdasakan kasus pelanggaran HAM. Jika Pilkada maka rekomendasi diberikan ke penyelenggara pemilu, jika kasus hukum maka rekomendasi diberikan ke aparat penegak hukum.

 

“Kami menerima pengaduan secara online, maupun langsung ke kantor,” tutupnya.

 

Red

Sumber:Rmoll
Reporter: Redaksi

Tag