RADAR24.co.id — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membubarkan dan melarang kegiatan pemutaran film berjudul Pesta Babi di wilayah Ternate. Menurut koalisi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus bentuk campur tangan institusi militer ke dalam ranah sipil yang tidak menjadi kewenangannya.

 

Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi pada 13 Mei 2026, yang digabungkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil antara lain Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG.

 

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa sebagai institusi yang bertugas di bidang pertahanan negara, TNI sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan sipil, apalagi melarang aktivitas warga negara yang bersifat sah dan dilindungi undang-undang. Tindakan pembubaran ini dinilai sebagai indikasi semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia, serta bukti nyata semakin merangseknya kekuatan militer ke dalam kehidupan masyarakat sipil.

 

“Film adalah bentuk karya seni dan budaya yang secara normatif keberadaannya dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan internasional mengenai kebebasan berekspresi. Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui, menikmati, dan menyaksikan hasil dari suatu karya seni,” tegas pernyataan tertulis koalisi.

 

Secara hukum, koalisi merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak ini mencakup pula ekspresi seni dan budaya. Oleh karena itu, kegiatan pemutaran film dinilai murni merupakan urusan sipil, sehingga pelarangan yang dilakukan TNI dianggap telah melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.

 

Koalisi menilai, tindakan pembubaran ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan sebuah peringatan serius atas semakin kaburnya batas antara peran militer dan sipil di tengah masyarakat.

 

“Atas kejadian ini, kami mendesak agar tindakan sewenang-wenang dari pihak TNI tersebut segera dievaluasi dan ditindak teas. Ketegasan ini sangat penting untuk memastikan agar TNI tidak terus-menerus melampaui batas wewenang, bertindak sewenang-wenang, serta menindas ruang kebebasan sipil yang menjadi pilar demokrasi kita,” tandas koalisi.