RADAR24.co.id — Anggota Brimob inisial RM yang diduga menggauli anak di bawah umur inisial I (16) bisa saja dipecat dari kedinasan. Sebagai anggota Polri yang menjadi pelindung terdepan bagi keselamatan anak bangsa tentu sangat disayangkan malah menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, di Lampung Timur saat menggelar konferensi pers mendesak Polda Lampung untuk memproses dan menindak tegas anggota Polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selasa 3/12/24.
“Bisa saja dipecat, bahkan sangat mungkin mengingat pelaku adalah orang yang seharusnya menjadi penganyom, pelindung dari si anak” ujar Edi.
Menurut Edi, apabila suatu kejahatan seksual terhadap anak dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung maka hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman.
” Tidak ada alasan untuk membatalkan tuntutan terhadap pelaku dengan alasan, berpacaran atau suka sama suka”, ungkapnya.
Kami mendesak Kapolri, Kapolda Lampung untuk tegas dan bertindak adil dalam penanganan serta penegakan hukum,
“Jangan karena pelaku anggota Polri ada pembedaan dalam penanganan pidana yang diperbuatnya”, Tutupnya.
Saat ini anggota Brimob inisial RM yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur inisial I (16) masih diproses Bidang Propam Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, RM melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara suka sama suka melalui aplikasi Tantan.
“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” kata Umi, Senin 2 Desember 2024.
Menurut Umi, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses. Ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” kata Umi.
Hasan/Ning