RADAR24.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menindak tegas peredaran barang haram. Seorang pemuda berinisial M.A.G. (20) berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, (8/5/2026) sekira pukul 00.05 WIB di pinggir jalan depan Puskesmas Kotabumi Udik, Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 3,88 gram, satu bundel plastik klip, centong pipet plastik, satu unit ponsel Realme C15 warna perak, serta sebuah dompet merah bermotif.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.
“Benar, kami amankan tersangka dan barang bukti. Saat ini sedang diperiksa untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Pihaknya menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) juncto aturan terkait KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



