RADAR24.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn Pelembangan S.H., M.H., kepada Media. Senin, (02/12/2024) malam.
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka yang berinisial TM, MCL, dan IL, KU. Mereka berempat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Replacement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019,”ucapnya.
Lebih lanjut Kejari menjelaskan, bahwa tersangka yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung adalah, TM – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2019, MCL – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IL – Pelaksana pekerjaan, KU – Tim Teknis PPK.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat resmi Kejari Bitung tertanggal 2 Desember 2024, setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulawesi Utara. Laporan audit tersebut mencatat kerugian negara sebesar Rp1.063.735.781,” jelasnya.
Keempat tersangka diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, bahkan hingga batas akhir pelaksanaan proyek.
“Proyek Replacement Rambu Suar di Pulau Mahoro ini hingga kini belum terealisasi,”ujarnya.
Para tersangka dikenai dakwaan dengan ancaman hukuman, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari juga menegaskan, kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindak segala bentuk korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Pewarta: Syarif