RADAR24.co.id – Aksi oknum polisi yang diduga berasal dari Polresta Bandar Lampung saat melakukan penggerebekan salah sasaran di Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, menuai kecaman luas dari masyarakat dan lembaga bantuan hukum. Perlakuan kasar yang merusak properti dan menimbulkan trauma pada lansia janda dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan hukum.

Peristiwa terjadi pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Tanpa peringatan, rombongan petugas nekat mendobrak pintu rumah Nenek Habsah (70), seorang janda yang hanya tinggal bersama dua cucunya berusia 13 dan 3 tahun.

Dalam kondisi tertidur lelap, Nenek Habsah terbangun kaget mendengar suara gedebuk keras. Pintu rumahnya didobrak paksa, sementara petugas masuk sambil membentak-bentak.

“Saya takut dan trauma, mereka masuk dengan mendobrak dan membentak-bentak saya. Saya sampai menangis dan bilang, ‘Salahkan Pak, diperiksa saja, saya tinggal sendiri sama cucu’,” cerita Nenek Habsah dengan suara bergetar.

Setelah ditanya siapa yang dicari, petugas menjawab mencari seseorang bernama Muhksin. Nenek Habsah langsung meluruskan bahwa itu adalah rumahnya, bukan rumah orang yang dimaksud. Namun, setelah sadar salah lokasi, rombongan polisi justru pergi begitu saja tanpa meminta maaf atau menawarkan ganti rugi atas pintu yang rusak parah.

Kedua cucunya yang masih kecil juga mengalami syok berat dan ketakutan luar biasa hingga sulit tidur.

LBH AKRAP: Ini Pelanggaran HAM dan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) langsung mengecam keras tindakan tersebut. Ketua AKRAP, Edi Arsadad S.H, menilai perbuatan oknum polisi itu sangat tidak profesional, brutal, dan melanggar hak asasi manusia serta prosedur hukum yang berlaku.

“Tindakan mendobrak pintu rumah warga tanpa bukti yang jelas dan justifikasi yang kuat adalah pelanggaran hukum. Apalagi korban adalah lansia janda yang tinggal bersama anak-anak kecil, ini jelas tindakan yang tidak manusiawi,” tegas Edi Arsadad dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, polisi seharusnya bekerja dengan cermat, memverifikasi data alamat dengan benar sebelum melakukan operasi. Kesalahan yang terjadi tidak bisa dimaafkan begitu saja, apalagi disertai perusakan properti dan tindakan intimidasi.

“Kami menuntut pihak kepolisian segera bertanggung jawab, meminta maaf secara terbuka, mengganti kerugian materiil, dan memproses hukum oknum yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. Jangan biarkan kasus seperti ini terulang kembali,” tambahnya.

Kasus ini juga memicu kemarahan publik. Banyak warga yang menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi sumber ketakutan dan kerugian.

Hingga saat ini, Nenek Habsah masih mengalami trauma dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas apa yang menimpanya dan keluarganya.