RADAR24.co.id — Polisi menangkap 2 orang wartawan gadungan ZA dan NW dengan tuduhan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Modus keduanya dengan mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan. ZA dan NW menawarkan kerjasama publikasi dengan janji berita positif.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena telah meresahkan dengan modus menawarkan kerjasama publikasi.
Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.
Dalam aksinya, ZA dan NW memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.
Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan ZA dan NW ke Polres Batang.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.
“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” terang Kapolres AKBP Nur Cahyo. 22/12/24.
Penyelidikan mengungkap bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.
Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000.
Polisi menyita barang bukti dari ZA dan NW ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.
Red.