RADAR24.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menolak dan menilai pernyataan serta perintah Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku begal sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, prinsip hak asasi manusia, serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia . Sikap resmi ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Rabu (21/5/2026), menanggapi pernyataan Kapolda yang dilontarkan sejak Jumat (15/5/2026) lalu.

Dalam konferensi persnya, Kapolda Lampung menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelaku begal dan memerintahkan penembakan langsung, dengan alasan kejahatan tersebut makin meresahkan, pelaku kerap bersenjata tajam, dan hasil kejahatan banyak digunakan untuk konsumsi narkoba.

Menanggapi hal itu, Beka Ulung menegaskan bahwa dalam negara hukum, perampasan nyawa seseorang hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan atas perintah pimpinan operasional di lapangan.

“Perintah ‘tembak di tempat’ itu bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap orang, serta melanggar prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Sekalipun pelakunya kejahatan berat, termasuk teroris sekalipun, kewajiban aparat adalah menangkap hidup-hidup untuk diadili, bukan menghukum mati di tempat,” tegas Beka Ulung.

Komnas HAM menilai, pernyataan Kapolda tersebut sudah masuk kategori indikasi pelanggaran prinsip hukum dan disiplin. Jika ada anggota yang melaksanakan perintah itu dan menimbulkan korban jiwa, maka pimpinan yang memberi instruksi dapat diproses hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana, sesuai ketentuan tentang perintah yang melawan hukum .

“Ucapan itu sudah menjadi bukti. Kalau kemudian ada kejadian penembakan, Komnas HAM pasti akan melakukan penyelidikan. Pertanggungjawaban tidak hanya ada pada yang menembak, tapi juga pada yang memberi perintah,” tambahnya.

Komnas HAM memahami keresahan masyarakat akibat maraknya aksi begal di Lampung, namun menegaskan ketegasan kepolisian tidak boleh mengorbankan prinsip hukum dan hak asasi. Penindakan tegas tetap boleh dilakukan, namun proporsional dan sesuai aturan penggunaan senjata api oleh kepolisian, yaitu hanya sebagai langkah terakhir saat nyawa aparat atau orang lain benar-benar terancam, bukan sebagai hukuman langsung.

“Kami minta Polda Lampung mencabut pernyataan itu, kembali pada koridor hukum, dan meningkatkan patroli serta intelijen. Memberantas kejahatan harus dilakukan dengan cara beradab, karena tujuan penegakan hukum adalah menegakkan keadilan, bukan menciptakan kekerasan baru,” ujarnya.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa perintah semacam itu berisiko disalahgunakan, menimbulkan eksekusi di luar hukum, hingga menghilangkan hak pelaku untuk membela diri di pengadilan. Komisi ini berjanji akan terus memantau perkembangan kasus dan langkah penindakan kepolisian di Lampung agar tetap berada dalam jalur hukum.