RADAR24.co.id — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kali ini, kabupaten yang dipimpin Bupati Ela Siti Nuryamah berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2025. Penghargaan ini diberikan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Penyerahan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Jumat (29/5/2026). Predikat ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah.
Turut hadir menyaksikan momen membanggakan ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Arian Putra Marga, Sekretaris Daerah Rustam Effendi, Kepala Inspektorat Tarmizi, serta Penjabat Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sukartono.
Keberhasilan kali ini memiliki makna yang sangat istimewa, karena merupakan yang ke-8 kalinya berturut-turut Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mempertahankan predikat WTP sejak pertama kali meraihnya. Capaian ini menjadi bukti nyata konsistensi dan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga standar akuntansi dan transparansi pengelolaan anggaran.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas keberhasilan berkelanjutan ini. Menurutnya, predikat WTP bukanlah hasil kerja satu pihak saja, melainkan buah dari kerja keras, ketelitian, dan sinergitas seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemkab Lampung Timur dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Namun perlu diingat, capaian ini bukan untuk sekadar euforia atau perayaan belaka, melainkan menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Ela usai menerima penghargaan.
Lebih jauh, Ela menegaskan bahwa opini WTP bukan hanya sekadar penghargaan administratif atau formalitas semata. Predikat ini adalah wujud pertanggungjawaban nyata pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara tepat sasaran, tepat guna, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Keberhasilan ini, kata dia, tak lepas dari dukungan dan kerja sama yang erat antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD, serta kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Lampung Timur.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Segala sumber daya yang ada akan kami arahkan demi kesejahteraan masyarakat Lampung Timur,” tambahnya.
Bupati Ela juga berharap capaian prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur sipil negara di daerahnya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan etika kerja yang tinggi. Ia menekankan bahwa predikat WTP harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan yang dampaknya benar-benar terasa hingga ke pelosok desa.
“Opini WTP ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya nyata dirasakan oleh masyarakat. Semoga ke depannya, dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik, Lampung Timur dapat terus melaju menjadi daerah yang semakin maju, makmur, dan sejahtera,” pungkas Bupati Ela Siti Nuryamah.
Sebagai informasi, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini tertinggi yang diberikan oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian ini diberikan ketika laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau Standar Akuntansi Pemerintahan.



