RADAR24.co.id — Korwil XIII Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Paulus Banjarnahor meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola ekspor sumber daya alam nasional melalui sistem satu pintu. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta memastikan kekayaan alam nasional dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Menurut Paulus, tantangan utama Indonesia bukan hanya soal tingkat produksi, melainkan kebocoran ekonomi yang terjadi di sepanjang rantai perdagangan, pelaporan ekspor, hingga pemindahan keuntungan usaha ke luar negeri.

Pernyataan ini diperkuat pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kepala Negara menyebutkan, Indonesia diperkirakan menderita kerugian mencapai US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun selama periode 1991–2024. Kerugian itu terjadi akibat praktik under-invoicing, under-counting, dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor. Presiden menegaskan praktik tersebut merupakan penipuan ekonomi yang merampas hak negara dan rakyat atas kekayaan nasional.

Paulus menilai ketiga praktik itu menunjukkan tata kelola yang hanya dikuasai segelintir pihak, melanggar konstitusi, dan sangat merugikan kepentingan nasional.

Atas dasar itu, ia menyampaikan tiga sikap tegas:

Pertama, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, audit, serta penindakan hukum tegas terhadap perusahaan di sektor kelapa sawit/CPO dan batu bara yang diduga melakukan praktik penyimpangan tersebut.

Merujuk keterangan Menteri Keuangan, tercatat ada 10 perusahaan besar di sektor CPO yang diduga memanipulasi jumlah dan harga ekspor melalui skema perdagangan lintas negara. Nilai yang dilaporkan hanya sebagian kecil dari transaksi sesungguhnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan terjadi penyelewengan pajak. Hingga saat ini, identitas perusahaan belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi. Jika terbukti bersalah, Paulus menuntut perusahaan membayar ganti rugi atas kerugian negara dan hilangnya sumber daya alam.

Kedua, mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administratif atau pidana biasa. Jika ditemukan kerugian negara, perusahaan wajib mengembalikan seluruh nilai kerugian melalui mekanisme pemulihan keuangan negara. “Hukum harus menjadi panglima demi menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Ketiga, meminta perusahaan pengelola SDA menempatkan kantor pusat, pusat perdagangan, pusat transaksi, dan pusat pengambilan keputusan di dalam negeri. GMKI mengusulkan Batam menjadi lokasi strategis untuk tujuan ini, mengingat posisinya dekat jalur perdagangan internasional, memiliki fasilitas pelabuhan dan kawasan industri, serta berpotensi menjadi pusat ekspor nasional.

“Selama ini sumber daya alam, tenaga kerja, dan produksi ada di Indonesia, tapi keuntungan dicatat dan diputar di luar negeri. Jika SDA berasal dari Indonesia, maka keuntungannya harus menggerakkan ekonomi kita. Jangan sampai SDA dieksploitasi, tapi keuntungan dan pusat perdagangannya berada di luar,” ujar Paulus.

Ia menegaskan Pasal 33 UUD 1945 harus ditegakkan sepenuhnya. “Batam harus dipersiapkan menjadi jalur emas perdagangan ekspor nasional, serta menjadi ‘Singapura baru’ bagi Indonesia,” pungkasnya.