RADAR24.co.id — Seorang remaja berinisial LT (16) warga kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer, Rabu (1/1/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut.” Ia benar saat ini remaja berinisial LT sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Kasi Humas juga mengatakan, penangkapan LT, saat Tim Tarsius Presisi melaksanakan Patroli di wilayah kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga sekitar pukul 02.56 Wita.
Pada saat itu Tim Tarsius yang di pimpin Katim Aipda Handri Koagow mendapatkan laporan dari warga setempat kompleks Tinombala, bahwa di kompleks tersebut sudah banyak anak-anak muda berkumpul dari berbagai tempat di Kota Bitung dan sudah dalam keadaan mabuk mengkonsumsi minuman keras (miras).
“Hal itu terjadi karena adanya pesta Tahun baru yang mengunakan disko tanah di sengaja di buat di pinggir jalan kompleks tersebut sehingga bisa memicu terjadi nya berbagai macam pelanggaran – pelanggaran hukum, Mendengar hal tersebut Tim langsung merespon dan bergegas meluncur ke TKP. Pada saat tim tiba di TKP, Tim mencurigai salah satu remaja yang pada saat melihat kedatangan tim, dia berusaha menghindar dan akan melarikan diri, salah satu anggota tim pun langsung bergegas mengamankan remaja tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Dari hasil pemeriksaan, Tim mendapati 1 pelontar dan 3 busur panah wayer di dalam tas remaja tersebut, saat dilakukan introgasi singkat awalnya remaja tersebut tidak mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya. remaja tersebut beralasan tas tersebut adalah milik temannya yang di titipkan kepadanya, namun setelah dilakukan introgasi terhadap teman-temannya mereka menyampaikan bahwa sajam jenis panah wayer tersebut adalah milik dari pelaku yang memang dia bawa untuk berjaga jaga, kemudian Tim mengamankan barang bukti beserta pelaku dan membawah ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas juga menegaskan, Pasal yang di langgar, yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,”tegasnya.
Pewarta: Syarif