RADAR24.co.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita lansia berinisial DD (60) di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap sepenuhnya. Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berhasil menangkap keempat pelaku yang sempat melarikan diri ke luar provinsi.

Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (3/5/2026).

Diketahui, setelah melakukan aksinya pada Rabu (29/4/2026), para pelaku langsung kabur untuk menghindari pengejaran. Mereka menyebar ke wilayah hukum lain, hingga sampai ke Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Berkat kerja keras tim penyidik yang melakukan penelusuran jejak digital dan koordinasi dengan kepolisian setempat, keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Binjai (Sumatera Utara) dan Aceh Tengah.

“Empat pelaku sudah diamankan. Pengejaran ini tidaklah mudah karena mereka melarikan diri jauh ke luar Riau,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Yang mengejutkan, salah satu pelaku utama yang berinisial AF ternyata adalah mantan menantu korban sendiri dan diduga kuat menjadi otak di balik perencanaan kejahatan ini.

Tiga pelaku lainnya berinisial SL, E, dan L. Berdasarkan peran, SL disebut sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan hingga korban tewas, sementara dua pelaku lainnya bertugas membantu dan mengawasi situasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap dua motif utama pelaku melakukan pembunuhan.

Pertama adalah dendam pribadi. Pelaku AF mengaku sakit hati karena saat masih tinggal bersama korban, ia sering dimaki dan dimarahi.

Kedua adalah motif ekonomi. Para pelaku memang berniat mengambil dan menguasai barang-barang berharga milik korban setelah menghabisinya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil dari rumah korban, antara lain perhiasan emas (gelang, anting, cincin, kalung), Uang tunai dan mata uang asing, HP, laptop, jam tangan, dan barang elektronik lainnya.

Kapolresta Pekanbaru memastikan bahwa keempat pelaku saat ini sudah dalam tahanan dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman berat.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga, kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini dan pelaku akan diadili seberat-beratnya,” tegas Muharman Arta .