RADAR24.co.id — Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta sabu-sabu. 4 orang yang asik pesta narkoba di rumah tersebut tak berkutik saat digerebek dan digelandang ke Mapolsek Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
4 warga yang ditangkap polisi AND (30), EK (26), ALF (21), dan seorang remaja 18 tahun berinisial AKB.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan penangkapan para pelaku penyalahguna narkoba itu.
Pelaku ditangkap pada Jumat (3/1/25) pukul 00.10 WIB, di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Mereka kini ditahan di Polsek Padang Ratu setelah tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu di dalam kamar rumah milik AND,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi lampungradar24, Minggu (5/1/25)
Kapolsek mengatakan, penangkapan keempat pemuda itu bermula ketika Polsek Padang Ratu mendapatkan informasi bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Ia pun langsung menerjunkan Tekab 308 Polsek Padang Ratu untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek petugas, keempat orang tersangka langsung diamankan berikut barang bukti peralatan konsumsi sabu di tempat mereka berada,” katanya.
Saat ini, Polsek Padang Ratu pun sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencokok pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) undang – undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.