RADAR24.co.id — Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kabel Tower BTS GNS077 milik PT Telkom Infra di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Selasa (8/9/26).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan pelaku ADS (26), warga Kampung Kecubung, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,  Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, menjelaskan bahwa pelaku diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya dengan memanjat tower dan memotong kabel power RRU menggunakan alat potong,” kata Kapolsek, Kamis (10/9/26).

Selain pelaku, lanjutnya, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, alat potong, perkakas dan kabel RRU sekita 62 meter.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.