RADAR24.co.id — Keluarga korban kasus pembunuhan di Kota Metro mengeruduk Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung,

pasalnya keluarga mengaku kecewa pelaku utama dalam pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah (28) belum tertangkap, bahkan salahsatu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan juga dilepas.

 

Hermansyah (60) Orangtua korban bersama Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) mendatangi Polda Lampung untuk meminta keadilan atas kematian anaknya yang sangat tragis.

“Sebagai orangtua tidak akan diam saja, karena hingga saat ini kami merasa tidak tenang karena pelaku utamanya masih berkeliaran dan belum tertangkap,”ujar Hermansyah, Senin (17/02/2025).

 

Hermansyah mengatakan bahwasannya pihak keluarga ingin bertemu langsung dengan Kapolda, untuk menyampaikan lima laporan terkait kasus tersebut.

 

Namun menurut keterangan pihak Polda Lampung, Kapolda sedang tidak ada di tempat.

” akhirnya kami pihak keluarga diterima oleh Wakapolda Lampung Brigjen Ahmad Ramadhan dan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak” terangnya

 

Menurut Hermansyah, Ia dan rombongan datang ke Mapolda Lampung menggunakan satu bus dan satu mobil pribadi.

” lebih kurang lima puluh orang, setelah berorasi di samping gedung Kapolda, baru di izinkan masuk ruang kerja Wakapolda Lampung” ujarnya.

 

Dalam pertemuan dengan Wakapolda Lampung, Hermansyah meminta keadilan, karena selama lima bulan ini pelaku utama pembunuhan putra sulungnya ( Imam Ardiansyah) belum tertangkap.

” Bahkan seorang perempuan yang terlibat bahkan diduga menjadi penyebab terbunuhnya putra sulungnya itu justru di lepas” Terang nya.

 

Meski demikian Herman mengaku tetap berterimakasih, kepada jajaran Polda Lampung yang telah menerima mereka.

 

” Bahkan Bapak Wakapolda Lampung Ahmad Ramadhan langsung perintahkan anggotanya untuk segera menangkap tersangka F yang saat ini DPO” pungkasnya.

 

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Metro.

 

 

Pahala Simanjuntak menjelaskan bahwa petugas Sat Reskrim Polres Kota Metro telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

 

“Dari peristiwa ini, Polres Kota Metro telah menetapkan satu orang tersangka dan perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Metro sudah dimulai,” ujar Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat ditemui di Polda Lampung.

 

 

AJ

Reporter: Redaksi