RADAR24.co.id — Polisi menangkap pelaku perampokan BRI Link di Desa Pasar Sukadana, Lampung Timur. Pria berinisial CA (39) warga Kecamatan Sukadana, digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Ya, benar. Pelaku sudah kita amankan,” ujar Kasat.

 

Kasat menjelaskan pelaku diserahkan oleh keluarga setelah adanya upaya persuasif.

 

“Sebelumnya, kami telah lakukan upaya persuasif dengan penggalangan kepada keluarga, dan pelaku akhirnya diserahkan untuk diproses” ungkapnya

 

Kasat mengatakan, bahwa korban mengenali pelaku, maka setelah mendapatkan laporan, pihak Kepolisian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku.

 

Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pasang sandal milik pelaku, 1 pasang sandal milik korban, 1 buah palu dengan bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah dan 1 lembar asbes yang dipecahkan oleh pelaku untuk masuk kedalam kios.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana” tutup Kasat.

 

Diberitakan, Seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga BRI_link di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, mengalami luka di kepala. akibat dipukul menggunakan palu oleh perampok.

 

Korban bernama Diana, warga Kecamatan Sukadana, mengalami luka di bagian kepala belakang. Namun, pelaku gagal merampas uang yang dibawa korban.

 

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu (26/3) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku kabur karena korban berteriak dan mengundang warga.

 

 

ER