RADAR24.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo menangkap seorang sales berinisial H-P atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp81.093.746 di sebuah perusahaan di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

 

Penangkapan dilakukan secara paksa di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. H-P ditangkap saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di Morowali, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas dan tidak menunjukkan sikap kooperatif. Proses penangkapan dibantu oleh Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.

 

Kepala Satreskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan perusahaan pada 30 Januari 2024. H-P, yang bekerja sebagai sales, bertugas menjual barang dan melakukan penagihan. Namun, ia diduga tidak melaporkan stok barang dan tidak menyetorkan hasil penjualan kepada perusahaan. Berdasarkan audit internal, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp81.093.746.

 

Satreskrim Polres Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk nota dan kwitansi fiktif, slip gaji, hasil audit, serta akta dan dokumen perusahaan.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas IPTU Faisal.

 

AJ