RADAR24.co.id – Tim Resmob Polsek Matuari, Kota Bitung, mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas lokasi yang selama ini meresahkan warga. Dalam operasi ini, tiga orang pepaku berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti.
Aksi cepat polisi bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Seorang terduga pelaku awalnya tertangkap tangan oleh warga di Perumahan Sopir, Kelurahan Manembo-nembo Atas, saat hendak melancarkan aksinya.
Mendapat laporan warga, piket SPKT Polsek Matuari segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan lapangan. Hasilnya, dua pelaku lain yang sempat melarikan diri berhasil diciduk di lokasi berbeda, yakni di wilayah Manembo-nembo dan Kelurahan Tendeki.
Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MP (20), GM (20) dan RT (18).
Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini mengaku telah menggasak sedikitnya 13 unit sepeda motor di berbagai titik di wilayah Matuari. Modus yang digunakan adalah menjual motor hasil curian melalui media sosial dengan harga miring, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakui digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
“Saat ini kami telah mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara empat unit lainnya masih dalam tahap pencarian oleh tim di lapangan,” ungkap Kapolsek Matuari AKP Feriatina Dwi Arahmayani.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi hangat dari warga, salah satunya dari Pdt. Kenny Stevani Solang, S.Th. Pendeta Pelayanan Jemaat GMIM Eben Haezer Manembo-nembo Atas kasus curamor sebelumnya sempat kehilangan kendaraan pada 18 April lalu.
“Kami sampaikan terima kasih yang tulus kepada Kapolres Bitung, Kapolsek Matuari, dan Tim Resmob atas kerja cepat dan keseriusannya. Upaya ini memberikan rasa aman kembali bagi kami dan jemaat yang sempat resah,” ujar Pdt. Kenny.
Kapolsek Matuari menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga aset pribadi.
“Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci. Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Feriatina.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa Polres Bitung dan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat Kota Bitung.



