RADAR24.co.id –– Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, menyoroti kejanggalan penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Megawati mempertanyakan secara tajam mengapa perkara yang korbannya adalah warga sipil justru disidangkan di ranah peradilan militer. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026) .

Dalam orasinya, Megawati mengaku sangat prihatin terhadap nasib Andrie Yunus. Ia menilai ada hal yang tidak masuk akal dalam mekanisme hukum yang berjalan saat ini.

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras. Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati dengan nada serius.

Menurutnya, korban yang merupakan warga sipil seharusnya mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang sesuai dengan statusnya, bukan justru diserahkan ke lembaga peradilan yang memiliki aturan dan lingkup tersendiri bagi anggota militer.

Kritik Megawati ini menambah panjang daftar penolakan dan pertanyaan besar dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, yang menilai penanganan kasus di pengadilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan maksimal bagi korban.

Banyak pihak menuntut agar kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan anggota militer namun korbannya warga sipil sebaiknya disidangkan di pengadilan umum agar transparansi dan keadilan dapat terjamin sepenuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta . Keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa motif penyerangan diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku terhadap Andrie Yunus, meski hal ini menuai banyak kritik karena dianggap menutupi kemungkinan adanya perintah atau keterlibatan pihak lain di atas pelaku lapangan.