RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang nyaris menjadi sasaran amuk warga. Pelaku merampas paksa handphone milik seorang wanita muda pada Senin malam (2/6/2025) di Gang Rafael, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, RJ (20), sedang berjalan kaki pulang dari tempat kerja menuju kosnya. Saat melintas di gang sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi tiba-tiba mendekat dari belakang dan merampas handphone korban.
“Korban sempat melawan, dan terjadi aksi tarik-menarik di gang yang gelap. Namun, pelaku berhasil merebut ponsel dan berusaha melarikan diri,” ujar AKP Dailami saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Teriakan minta tolong korban didengar warga sekitar, yang langsung mengejar dan menangkap pelaku hanya beberapa meter dari lokasi kejadian. Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan massa, tetapi petugas Polsek Terbanggi Besar segera tiba untuk mengamankan situasi.
Pelaku, RF (19), warga Gang Wawai, Yukum Jaya, Lampung Tengah, kini telah ditahan bersama barang bukti berupa handphone Realme Note 50 warna biru milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Penyidikan lebih lanjut dilakukan di Mapolsek Terbanggi Besar.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegas AKP Dailami.
Ng