RADAR24.co.id — Lebih 4 jam Wahab Adianom (60) dimintai keterangannya dalam sidang etik tertutup yang digelar Bidpropam Polda Lampung dalam kasus polisi menembak mati anaknya Romadon (32). Wahab dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Selasa, 24/12/24.
Usai keluar dari gedung Propam Polda Lampung, Ayah Korban tembak mati polisi kepada wartawan mengatakan dirinya diminta menceritakan kronologi peristiwa yang dilihatnya pada Kamis (28/3).
“Saya ceritakan sama seperti saat saya dimintai keterangan sebelumnya, bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, saya sedang mengepel teras rumah, lalu datang polisi Ucok (Aipda Amir Nurdin Lubis dan rekan) langsung masuk rumah tanpa babibu langsung menembak anak saya” ujarnya.
Wahab Adianom menjelaskan kejadian itu sangat cepat bahkan tidak lebih dari 5 menit, setelah menembak Romadon dibagian perut. Ucok langsung menyeretnya dan melemparkan tubuh Romadon ke mobil Avanza.
” Setelah itu langsung dibawa pergi, keesokan hari baru diberi kabar bahwa anak saya sudah meninggal ada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung” urainya.
Wahab mengaku ditanya oleh pimpinan sidang etik permintaannya terhadap kasus tersebut.
“Saya jawab minta keadilan yang seadil-adilnya, anak saya sudah mati meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil-kecil, istrinya menjadi janda dan terpaksa harus merantau untuk mencari nafkah” ungkapnya.
“Harus di pecat, termasuk yang memfitnah anak saya punya pistol dan melawan polisi ” imbuhnya.
Diketahui, Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya dalam kasus penembakan hingga mengakibatkan Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tewas. Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, Selasa 24/12/24.
Sidang menghadirkan Wahab Adianom sebagai orangtua Romadon untuk didengar kesaksiannya. Sedangkan Istri dari Romadon tidak bisa menghadiri sidang karena berada di Jakarta.
Wahab Adianom didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung datang ke Polda Lampung pukul 09.30 Wib.
Kepada wartawan Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengatakan, pihaknya hari ini memastikan kehadiran Wahab Adianom untuk didengar kesaksiannya dalam kasus tewasnya Romadon yang diduga menjadi korban dugaan extrajudicial killing oleh polisi.
“Hari ini kita mendampingi dan memastikan kehadiran saksi sekaligus ayah dari Romadon untuk didengar kesaksiannya dalam sidang etik dugaan extrajudicial killing ” ujarnya.
Bowo berharap, proses sidang etik ini dapat memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban.
“Kita lihat nanti putusan akhir dari sidang etik ini untuk menentukan langkah lebih lanjut proses hukum yang akan kita tempuh ” ungkapnya.
Red