RADAR24.co.id – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria paruh baya berinisial MJ (55), warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/25). Korban, N (13), siswi kelas 6 SD, tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Kabar hamilnya siswi yang masih duduk di bangku sekolah dasar inipun menghebohkan warga.

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong di belakang rumah korban. “Pelaku pertama kali melakukan perbuatan pada Mei 2024, lalu mengulanginya dua kali pada Oktober 2024 di lokasi yang sama,” ujar Kapolsek, Jumat (23/5/25).

Peristiwa bermula pada Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku memberi makan kambing di samping rumah korban. Pelaku kerap beristirahat di rumah kosong tersebut. Saat korban datang untuk mengambil mainan, pelaku menariknya masuk ke kamar dan melakukan rudapaksa. Usai berbuat, pelaku memberi korban Rp20.000 sebagai uang jajan dan mengancam agar korban bungkam. Aksi serupa terulang dua kali dengan modus dan ancaman yang sama.

Kecurigaan keluarga muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku. Setelah diperiksa, ternyata korban hamil 8 bulan. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Punggur pada 14 Mei 2025. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap pada 22 Mei 2025 saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ng