RADAR24.co.id — Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AJ (35), warga Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, Kamis (16/4).
Tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan penangkapan dilakukan setelah pelaku kembali ke rumahnya usai sempat melarikan diri.
“Pelaku melarikan diri setelah kejadian dan masuk DPO. Kami berhasil mengamankan tersangka saat kembali ke rumahnya,” ujar Suroto, Sabtu (18/4).
AJ diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kalimas Udik, Kecamatan Pabean Cantian, pada 28 Februari 2026. Aksi tersebut sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.
“Aksi pelaku sempat viral terekam CCTV di TKP,” katanya.
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor di depan rumah temannya dalam kondisi terkunci setir. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah hilang.
“Korban sempat mencari bersama temannya, namun tidak ditemukan hingga akhirnya rekaman CCTV diunggah ke media sosial,” jelas Suroto.
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Petugas sempat mendatangi rumah tersangka, namun AJ lebih dulu melarikan diri.
“Kami mencari ke rumah pelaku, namun yang bersangkutan melarikan diri karena mengetahui aksinya viral,” ungkapnya. Tersangka akhirnya ditangkap saat kembali pulang ke rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku pulang karena rindu kampung halaman.
“Tersangka pulang ke rumahnya, dan saat itu juga langsung kami amankan,” kata dia.
Polisi juga mengungkap bahwa AJ beraksi bersama rekannya berinisial S, yang telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Dukuh Pakis dalam kasus serupa.
Selain itu, AJ diketahui merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Demak, Surabaya.
“Kami masih mengembangkan kemungkinan TKP lain yang melibatkan tersangka,” pungkasnya



