RADAR24.co.id — Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD setempat pada Senin, 7 September 2026. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Sekretaris Daerah M.Andi Purwanto beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Menurut Bupati Pringsewu, Rancangan Perubahan APBD telah disesuaikan dengan RPJMD 2025-2029, dengan prioritas yaitu meningkatkan kualitas SDM, mengembangkan potensi unggulan daerah untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif, mempertahankan ketahanan dan kemandirian pangan, serta penguatan ketahanan dan swasembada pangan, dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar berkelanjutan.
“Pada APBD 2026, target Pendapatan Daerah adalah Rp 1.141.342.744.162,00, sedangkan pada proyeksi Perubahan APBD adalah Rp 1.162.845.591.798,41. Belanja Daerah dari sebelumnya Rp 1.153.342.744.162,00 naik menjadi Rp 1.194.835.437.890,71. Penerimaan Pembiayaan juga naik dari Rp 12.000.000.000 menjadi Rp 31.989.846.092,30, bersumber dari SILPA. Adapun Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 adalah Rp 0, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 31.989.846.092,30 digunakan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah nol rupiah atau nihil,” jelasnya.
Dikatakan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Ranperda Perubahan APBD 2026 ini telah berdasarkan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah diitandatangani bersama pada 3 September 2026. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini, kata Bupati, telah dilakukan dengan cermat dan berhati-hati serta disesuaikan dengan tahapan penyusunan Perubahan APBD dan ketentuan yang berlaku, namun demikian masih diperlukan pembahasan lebih lanjut.
“Oleh karena itu, kami berharap kiranya anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda yang kami ajukan ini segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran,” ujarnya. ( Syamsul).



