RADAR24.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Tiga orang pria diamankan petugas di wilayah Kecamatan Abung Selatan, tepatnya pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HWS (38 tahun), S (52 tahun), dan MAB (25 tahun). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengamankan ketiga orang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu buah alat hisap, sedotan plastik bening, pipa kaca, jarum suntik, serta korek api gas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan,  melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).

“Benar adanya, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Saat ini mereka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penggunaan narkotika. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan masih menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.