RADAR24.co.id – Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis Thio Stefanus 3 tahun penjara atas korupsi, meski hakim anggota menyatakan pendapat berbeda terkait putusan perdata MA.
Kasus korupsi lahan Kemenag di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, menyeret Lukman (eks Kepala BPN Kalianda), Theresia Dwi Wijayanti (PPAT), dan Thio Stefanus Sulistio (Pembeli) sebagai terdakwa atas tuduhan pengalihan aset negara (kerugian Rp54M).
Dalam kasus ini, Thio berdalih sebagai pembeli beriktikad baik dan menang perdata hingga tingkat PK.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Thio Stepanus Sulistio dalam persidangan yang berlangsung Rabu (29/4/2026).
Meski dinyatakan bersalah, putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menilai terdakwa seharusnya bebas.
Hakim Ketua menyatakan terdakwa Thio Stepanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.
Selain hukuman badan, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 140 hari.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar yang dikompensasikan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Akan tetapi, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Anggota 1 menyatakan pendapat berbeda dan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindakan melawan hukum.
Ia mendasari pendapatnya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024 yang secara inkrah menyatakan kepemilikan tanah Thio adalah sah secara perdata.
Menurut Hakim Anggota 1, putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus dihormati oleh semua pihak sesuai UUD 1945.
Karena status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap, ia menilai terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi ini.
Selain Thio, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, menerima hukuman tiga tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan Thio, Lukman dan Theresia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menanggapi hasil persidangan, tim penasihat hukum Thio Stepanus memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Mereka menilai keberadaan dissenting opinion menjadi peluang besar untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya di tingkat selanjutnya.
M. Suhendra, anggota tim penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi hakim yang tetap berpijak pada fakta perdata di dalam persidangan tipikor ini.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujar Suhendra setelah persidangan berakhir.
Ia pun berharap hakim di tingkat banding berani mengambil keputusan lepas berdasarkan pertimbangan bahwa putusan perdata yang sudah inkrah mengikat bagi siapa pun.



