JAKARTA – Pembahasan mengenai status Prabowo Subianto saat masih menjadi anggota TNI kembali muncul di media sosial. Sejumlah video dan potongan dokumen lama beredar dan menimbulkan beragam tafsir publik.
Untuk menjawab hal itu, rujukan utamanya adalah dokumen resmi negara, yaitu Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang diteken Presiden B.J. Habibie pada 20 November 1998.
Dalam Keppres tersebut ditegaskan:
“Memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto… disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.”
Dokumen yang sama juga mengatur bahwa yang bersangkutan berhak menerima hak-hak sebagai purnawirawan sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses Sebelum Keppres Diterbitkan
Sebelum keputusan presiden keluar, Markas Besar ABRI lebih dulu membentuk Dewan Kehormatan Perwira pada tahun 1998. DKP bertugas melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah perwira tinggi di tengah situasi pascareformasi.
Salah satu yang diperiksa adalah Letjen TNI Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Sesko ABRI.
Setelah pemeriksaan, DKP menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan ABRI dan Presiden. Namun dalam sistem ketatanegaraan, rekomendasi DKP bukan keputusan final. Status keprajuritan seseorang baru ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pernyataan Wiranto Saat Itu
Mantan Panglima ABRI Jenderal Purn Wiranto pernah menjelaskan proses tersebut ke publik.
“Pemberhentian Pak Prabowo dilakukan secara hormat sesuai dengan Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie.”
Keterangan itu pernah dimuat di media Tempo.
Penegasan Beda Rekomendasi dan Keputusan
Perdebatan publik sering menggunakan kata “dipecat” untuk menggambarkan berakhirnya masa dinas militer. Secara administrasi, ada dua tahapan yang berbeda:
Rekomendasi DKP adalah hasil pemeriksaan etik dan internal di lingkungan TNI.
Keputusan Presiden adalah produk hukum administrasi negara yang mengikat dan menjadi dasar penetapan status akhir.
Dengan demikian, berdasarkan Keppres 62/ABRI/1998, status Prabowo secara administrasi adalah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Penganugerahan Pangkat Kehormatan 2024
Pada 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap.
Penganugerahan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 atas usulan Panglima TNI.
Presiden Joko Widodo saat itu menyampaikan:
“Pemberian penganugerahan tersebut adalah bentuk penghormatan dan penegasan untuk mengabdi sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.”
Mabes TNI juga menjelaskan bahwa pemberian pangkat kehormatan mempertimbangkan kontribusi di bidang pertahanan.
Pentingnya Merujuk Dokumen Resmi
Kembalinya perbincangan ini menunjukkan pentingnya merujuk pada dokumen resmi agar tidak terjadi salah tafsir.
Keppres Nomor 62/ABRI/1998 adalah dasar hukum administrasi yang menetapkan status pemberhentian. Sementara rekomendasi DKP adalah bagian dari proses internal yang mendahuluinya.
Dengan melihat rangkaian tersebut, status keprajuritan Prabowo telah memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*



