RADAR24.co.id  – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang ayah berinisial RY (34) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Insiden mengerikan ini terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku bertindak sadis diduga akibat pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara pelaku melakukan penganiayaan karena halusinasi usai memakai sabu. Sehingga dalam pandangannya saat itu, korban bukan anaknya sendiri,” ujar Juherdi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dijelaskannya, peristiwa bermula saat korban sedang duduk santai menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menyerang dengan membawa sebilah pisau.

“Pelaku menusuk bagian perut dan punggung korban sebanyak 5 hingga 8 kali. Korban mengalami luka robek dan tusukan yang cukup serius,” tambahnya.

Melihat kejadian mengerikan tersebut, keluarga langsung membawa korban mendapatkan pertolongan medis dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah pisau cap garpu, 1 stel baju korban berwarna oranye (kaos olahraga sekolah dan singlet), 1 celana warna oranye.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Tubaba dan akan dijerat dengan pasal yang berat.

“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) Juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Juherdi. (Yosa)