RADAR24.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi itu, polisi menangkap M Yusran Aditya (41), yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Makassar.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” kata Eko, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Eko menuturkan, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati yang merupakan residivis.
Polisi kemudian membuntuti pergerakan Yusran yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.
M Yusran Aditya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari, di kawasan Tallo, Makassar. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti di rumah orangtua tersangka di kawasan Ujung Tanah.
“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orangtua tersangka,” ungkap Eko.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu. Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram.
Eko menyebutkan, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,06 miliar.
“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang),” tutur dia.
Dalam kasus ini, Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.
“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap dia.
Selain itu, tersangka Yusran juga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu. Keduanya diduga menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran maupun sistem tempel.
Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Sulawesi Selatan dan merupakan residivis kasus narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.



