Oleh: Edi Arsadad S.H

Dunia pergerakan dan masyarakat sipil baru saja dibuat geleng-geleng kepala oleh pernyataan kontroversial yang dilontarkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Dalam sebuah kesempatan, ia menyebutkan bahwa negara berencana melakukan “seleksi” terhadap siapa saja yang boleh menyandang gelar atau status sebagai Aktivis HAM.

Kalimat ini bukan sekadar tidak bijak, melainkan menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman seorang menteri yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan, justru berniat membungkam dan mengatur siapa yang boleh berbicara.

Ini adalah bentuk ketololan berpikir yang sangat berbahaya. Aktivisme HAM bukanlah jabatan struktural, bukan pangkat militer, dan bukan pula gelar akademis yang bisa diberikan atau dicabut oleh negara melalui ujian kelulusan. Aktivisme adalah sebuah panggilan hati, gerakan sosial, dan posisi kritis yang lahir dari kepedulian terhadap ketidakadilan.

Jika negara berhak menentukan siapa “aktivis HAM yang sah” dan siapa yang tidak, maka itu adalah awal dari kematian demokrasi. Negara yang seharusnya diawasi justru menjadi penentu siapa yang berhak mengawasi. Ini sama saja dengan membiarkan pencuri menjadi polisi, atau membiarkan penjaga kandang menjadi serigala.

Mengerti Dulu Artinya: Apa Itu Aktivis dan Pejuang HAM?

Sebelum berbicara soal “seleksi”, sebaiknya Pak Menteri belajar dulu definisi dasar ini agar tidak terus menerus mempermalukan diri sendiri dan institusi:

1. Aktivis HAM

Aktivis berasal dari kata aktif. Secara sederhana, Aktivis HAM adalah orang yang secara aktif terlibat dalam gerakan, advokasi, atau perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia.

– Sifatnya: Sukarela, independen, dan kritis.

– Tugasnya: Mengawasi kebijakan negara, mendokumentasikan pelanggaran, membela korban, dan menyuarakan kebenaran meski itu tidak nyaman bagi penguasa.

– Statusnya: Tidak diangkat oleh presiden, tidak digaji oleh negara, dan tidak tunduk pada atasan birokrasi. Legitimasi mereka datang dari perjuangan nyata dan kepercayaan masyarakat, bukan dari surat keputusan (SK) menteri.

2. Pejuang HAM

Pejuang HAM adalah tingkatan atau panggilan yang lebih dalam lagi. Ini bukan soal jabatan, melainkan soal pengorbanan.

– Maknanya: Seseorang yang rela mempertaruhkan waktu, tenaga, harta, bahkan nyawa dan keselamatannya demi membela keadilan dan hak orang lain.

– Ciri-cirya: Tidak takut ditekan, tidak mudah dibeli, dan konsisten membela yang benar meski berhadapan dengan kekuasaan terbesar sekalipun.

– Contoh nyata: Mereka yang berjuang mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, mereka yang membela korban penindasan, dan mereka yang tidak pernah lelah menuntut keadilan meski sering diintimidasi.

Kesimpulan: Jangan Merusak Makna Perjuangan

Pak Menteri, tolong pahami: Aktivis dan Pejuang HAM itu lahir dari jalanan, dari lapangan, dari pengadilan, dan dari penderitaan rakyat. Mereka bukan pegawai negeri sipil yang bisa diseleksi lewat tes CAT atau wawancara birokrasi.

Jika negara ingin “menyeleksi”, silakan seleksi pejabatnya sendiri agar yang duduk adalah orang-orang yang jujur dan paham tugasnya. Tapi jangan pernah berani menyeleksi siapa yang boleh peduli pada rakyat.

Karena pada akhirnya, Aktivis HAM yang sesungguhnya adalah mereka yang berani berkata BENAR ketika dunia berkata SALAH, dan berani berkata SALAH ketika penguasa mengaku BENAR. Itu tidak bisa diajarkan di sekolah, dan pasti tidak bisa dibeli atau diatur oleh negara.