RADAR24.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (28/4/2026). Agenda kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan dari para pihak terkait dan ahli hukum, khususnya terkait polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan tersebut, para ahli hukum tata negara menegaskan prinsip konstitusi yang tegas mengenai alokasi dana pendidikan.
Direktur Eksekutif Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, menegaskan bahwa ketentuan alokasi minimal 20% dari anggaran negara untuk sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 adalah hal mutlak yang harus dijaga.
Menurutnya, anggaran tersebut memiliki karakter khusus (special character) yang sifatnya dilindungi konstitusi, sehingga tidak boleh sembarangan dialihkan untuk kepentingan di luar sektor pendidikan itu sendiri.
“Prinsipnya sangat jelas, amanat konstitusi itu harus dihormati. Anggaran 20% itu diperuntukkan khusus bagi pendidikan, bukan untuk program lain meskipun program tersebut memiliki tujuan sosial yang baik. Ada mekanisme dan koridor tersendiri yang harus dipatuhi agar tidak melanggar konstitusi,” ujar Bivitri dalam keterangannya.
Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Yance Arizona menekankan bahwa anggaran pendidikan bersifat mandatory spending atau belanja wajib yang sudah ditentukan secara tegas oleh Undang-Undang Dasar.
Ia menegaskan, secara konstitusional dana tersebut diperuntukkan eksklusif hanya bagi kepentingan pembangunan sektor pendidikan, dan tidak bisa dipakai untuk membiayai program lain seperti MBG.
“Ini bukan sekadar aturan teknis anggaran, tapi sudah menjadi norma konstitusi. Dana 20% itu adalah hak anak bangsa dan sektor pendidikan, sifatnya wajib dan tidak bisa dialihkan begitu saja. Jika digunakan untuk hal lain yang bukan ranahnya, maka potensi pelanggaran konstitusi itu sangat nyata,” tegas Yance.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai bahwa proses persidangan ini menunjukkan adanya ruang demokratis yang masih terbuka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kehadiran berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan hukum terkait penggunaan dana pendidikan melalui UU APBN 2026 menjadi bukti bahwa setiap kebijakan negara dapat dikontrol dan diuji konstitusionalitasnya.
“Kami menyambut baik proses ini. Ini menunjukkan bahwa isu penggunaan anggaran negara yang krusial seperti ini tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui uji materiil dan pertimbangan hukum yang matang demi menjaga prinsip-prinsip konstitusi,” pungkas Alif.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan dan perdebatan hukum mengenai batasan penggunaan dana pendidikan dalam APBN.



