RADAR24.co.id — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pemberhentian penyidikan atau SP3 terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku .

Tiga tersangka yang mendapatkan SP3 tersebut adalah Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, sementara klien Refly yaitu Roy Suryo masih terus bergulir proses hukumnya .

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (25/4/2026) .

Menurut Refly, alasan utama ketidaksesuaian tersebut adalah karena para tersangka yang dihentikan perkaranya itu mendapatkan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, yang berhak memperoleh restorative justice hanyalah mereka yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara .

“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ucap Refly menjelaskan dasar hukumnya .

Selain itu Refly juga menanggapi kasus kliennya yang masih bergulir dan telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta .

Ia mengaku bahwa penyerahan berkas perkara kliennya tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang, sehingga Kejati seharusnya menolaknya .

“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, yaitu 14 hari,” tutur Refly .

“Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah hampir 3 bulan,” tambahnya menghitung rentang waktu yang terlewati .

Refly juga menegaskan agar berkas perkara kliennya segera dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta tanpa perlu memeriksa materi perkaranya .

Menurutnya jaksa tidak perlu mengecek aspek materiil berkas tersebut sebab secara prosedur hukum formal sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” papar Refly .

Oleh karena itu Refly menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan karena cacat secara formal sejak awal proses penyidikan .

“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” tutur Refly Harun mengakhiri pernyataannya .