RADAR24.co.id — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menerbitkan sebuah buku berjudul “Ijazah Jokowi Tidak Ada”.

Buku tersebut berisikan tentang penelitiannya terkait dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam penelitiannya itu, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak ada.

Bonatua mulai tergugah meneliti ijazah Jokowi saat seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Jokowi pada 2022.

“Makanya akhirnya saya putuskan akan meneliti (ijazah Jokowi) dan saya lakukan mulai dari tepi-tepi,” ujar Bonatua, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Jumat (15/5/2026).

Bonatua memulai perjalanan meneliti ijazah Jokowi dengan mengunjungi Pasar Pramuka di Salemba, Senen, Jakarta Pusat.

Bonatua melihat sebuah talk show di televisi yang menayangkan modus-modus Pasar Pramuka membuat ijazah palsu.

Menurut dia, ijazah buatan Pasar Pramuka bisa dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden.

“Saya pikir-pikir, saya pelajari beberapa modus-modus mereka. Ada yang menarik, yaitu ternyata tak perlu ijazah asli pun bisa dibuat dipakai untuk melamar kepala daerah, calon legislatif, bisa bahkan mungkin presiden,” ucapnya.

“Akhirnya saya putuskan hipotesis saya adalah saya harus membuktikan bahwa ijazah (milik Jokowi) ini ada atau tidak ada dengan mengikuti alur pikir komisioner KPU saat itu,” jelasnya.

Bonatua Silalahi mengaku telah terjun langsung ke lapangan mulai dari mengunjungi KPUD Kota Surakarta, Lembaga Kearsipan Kota Surakarta, KPUD DKI Jakarta, Lembaga Kearsipan DKI Jakarta, KPU Pusat, Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), dan Sekretariat Negara untuk membuktikan apakah ijazah jokowi ada atau tidak ada.

Dari ketujuh lembaga tersebut, kata Bonatua, tidak ada yang pernah melakukan klarifikasi terhadap hubungan antara fotokopi ijazah terlegalisir milik Jokowi yang diberi kepadanya terhadap ijazah asli Jokowi.

“Uniknya lagi justru sumber asli yang dikasih ke saya yaitu fotokopi ijazah terlegalisir berstempel basah dinyatakan tidak ditemukan oleh KPU Kota Solo tahun 2005 dan KPU Kota Solo tahun 2010,” katanya.

“Bahkan di KPU pusat juga pada amar putusan KI Pusat menyebutkan bahwa pada saat komisioner KIP pusat pemeriksaan setempat mereka tidak menemukan yang namanya fotokopi terlegalisir berstempel basah,” imbuhnya.

“Saya simpulkan di buku saya ini bahwa ijazah Jokowi tidak ada. Saya mencari ketujuh lembaga tadi di antara tahun 2005 sampai 2025, saya tidak menemukan adanya badan publik yang bisa memastikan ke saya melalui sebuah verifikasi berita acara, verifikasi klarifikasi bahwa sudah dinyatakan fotokopi terlegalisir yang dipunyai oleh KPU itu sama dengan (ijazah) aslinya,” ujar Bonatua Silalahi.

“Meskipun di stempelnya disebut sama dengan aslinya, yang pada akhirnya juga kita ketahui bahwa di stempel itu juga ada keganjilan ya bahwa tidak ada tanggal,” tuturnya.