RADAR24.co.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengkritik keras pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor. Menurut LBH, instruksi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan berisiko melanggengkan praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang jelas dan adil .
Kritikan itu disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan pers resmi pada Jumat (15/5/2026), merespons pernyataan tegas Kapolda usai kasus penembakan anggota polisi Bripka (Anumerta) Arya Supena. Saat itu, Kapolda menegaskan tidak ada toleransi dan memberi wewenang menembak di tempat karena dinilai kejahatan makin meresahkan dan banyak dikaitkan dengan pengaruh narkoba.
“Polisi bukan algojo di jalanan. Tugas Polri adalah menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan memberi legitimasi tindakan kekerasan atau penghukuman mati tanpa jalur hukum,” tegas Prabowo.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, hak hidup setiap orang dijamin Pasal 28A UUD 1945 dan UU HAM. Penggunaan senjata api oleh aparat diatur ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009, hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir (last resort) saat nyawa petugas atau orang lain terancam nyata, bukan sebagai hukuman instan .
“Instruksi ‘tembak di tempat’ tanpa syarat rinci membuka celah pembenaran kekerasan berlebihan. Ini berbahaya, karena seseorang dianggap bersalah dan dihukum mati hanya berdasarkan tuduhan, belum lewat sidang pengadilan. Itu jelas pembunuhan di luar hukum,” tambahnya.
LBH juga menyoroti pendapat Kapolda yang menyatakan mayoritas pelaku beraksi demi membeli narkoba. Prabowo menilai hal itu generalisasi yang tidak sah dan berbahaya, karena belum dibuktikan secara hukum, tapi sudah dipakai alasan tindakan keras.
Menurutnya, meski kejahatan jalanan harus ditindak tegas, solusinya bukan jalur pintas yang melanggar konstitusi. Pendekatan itu justru bisa mengaburkan tanggung jawab, memicu kekeliruan penangkapan, hingga menciptakan budaya kekerasan di masyarakat.
“Negara hukum menjamin hak setiap orang, termasuk tersangka, untuk proses adil. Jangan sampai penegakan hukum justru merusak hukum itu sendiri,” ujar Prabowo.
LBH mendesak pernyataan tersebut dicabut atau diperjelas sangat rinci sesuai aturan, serta meminta Polda Lampung tetap berpegang pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penindakan kriminal .



