Oleh : Edi Arsadad S.H
Isu perintah penegakan hukum berupa “tembak mati di tempat” bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal dan pencurian kendaraan bermotor, kembali memanas dan menjadi perdebatan publik yang tajam. Pernyataan tegas Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya bertindak tanpa kompromi pasca gugurnya anggota polisi Bripka Arya Supena, mewakili satu sisi mata uang: keinginan kuat masyarakat agar keamanan dipulihkan secepat mungkin dengan cara tegas. Di sisi lain, kalangan hukum dan hak asasi manusia mengingatkan bahwa langkah tersebut berisiko menggerus prinsip dasar negara hukum yang kita bangun.
Di tengah dua kutub pendapat yang sama-sama memiliki alasan kuat ini, ada satu pijakan yang tidak boleh goyah: Negara dan seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk dan patuh pada aturan serta undang-undang yang berlaku.
Sisi yang Menuntut Ketegasan: Rasa Aman yang Terancam
Pihak yang mendukung kebijakan tembak di tempat memiliki argumen yang sangat manusiawi dan beralasan kuat. Aksi begal belakangan ini tidak lagi sekadar kejahatan pencurian harta benda, melainkan telah bertransformasi menjadi kejahatan kekerasan yang membahayakan nyawa. Banyak kasus menunjukkan pelaku tidak ragu menggunakan senjata tajam atau senjata api, bahkan berani melawan hingga melukai atau membunuh aparat dan korban.
Masyarakat merasa tidak aman, takut keluar rumah, dan merasa hukum belum cukup memberi efek jera. Bagi mereka, pendekatan hukum yang berbelit-belit, di mana pelaku sering kali tertangkap namun bebas kembali beraksi karena celah hukum atau proses yang lambat, membuat keberadaan hukum terasa tidak berdaya. Dalam pandangan ini, langkah tegas dan keras dianggap sebagai “obat pahit namun ampuh” untuk memutus rantai kejahatan dan memberikan rasa aman instan bagi rakyat.
Namun, emosi publik yang meluap karena rasa ketakutan ini tidak boleh mengalahkan akal sehat dan landasan bernegara.
Sisi Hukum: Negara Bukan Pemegang Hak Mutlak Nyawa Manusia
Di sisi lain, kritik keras datang dari pengamat hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan pegiat HAM. Mereka mengingatkan bahwa dalam negara hukum seperti Indonesia, tidak ada satu pun lembaga atau individu yang memiliki wewenang untuk menghukum mati seseorang di luar jalur pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Instruksi “tembak di tempat” jika ditafsirkan secara harfiah dan tanpa batasan ketat, berpotensi menjadi praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Hal ini bertentangan langsung dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah hak asasi paling dasar yang mutlak dilindungi negara.
Kritik yang disampaikan LBH Bandar Lampung beberapa waktu lalu sangat relevan: Polisi bukan algojo. Tugas Polri menurut UU No. 2 Tahun 2002 adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Penindakan fisik atau penggunaan senjata api diatur sangat ketat dalam Peraturan Kapolri, yaitu hanya boleh dilakukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, saat nyawa petugas atau orang lain terancam bahaya nyata, atau saat tersangka melarikan diri dan sangat berbahaya. Penggunaan kekuatan tidak boleh dijadikan metode penghukuman di jalanan.
Bahaya terbesar jika kebijakan ini dilegalkan secara sembarangan adalah hilangnya pembeda antara pelaku, tersangka, dan terpidana. Seseorang bisa saja dicap begal dan tewas di tempat tanpa ada kesempatan membela diri, tanpa ada pembuktian di persidangan, dan tanpa diketahui kebenaran faktualnya. Di sinilah letak bahayanya: jika negara melanggar hukum demi menegakkan hukum, maka hukum itu sendiri yang mati.
Jalan Tengah: Tegas tapi Tetap dalam Koridor Hukum
Ketegasan terhadap kejahatan mutlak diperlukan. Masyarakat berhak menuntut keamanan. Namun, ketegasan itu haruslah ketegasan yang berlandaskan hukum, bukan ketegasan sewenang-wenang.
Negara memiliki instrumen lengkap untuk menindak kejahatan berat tanpa harus melanggar konstitusi. Misalnya dengan mempercepat proses persidangan kasus kejahatan kekerasan, menindak tegas peredaran senjata tajam/ilegal, serta memberantas peredaran narkoba yang kerap menjadi akar masalah kejahatan jalanan. Hukum yang tegas, adil, dan berjalan pasti justru lebih menakutkan bagi penjahat dibandingkan sekadar peluru yang ditembakkan tanpa aturan.
Kita tidak boleh membiarkan semangat penegakan hukum berubah menjadi anarki berwajah negara. Negara hukum dibangun atas kesepakatan bahwa kekuasaan dibatasi oleh aturan. Jika aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung hukum justru melanggar hukum, maka kepercayaan publik akan runtuh lebih parah dibandingkan rasa takut akan kejahatan itu sendiri.
Pada akhirnya, jawaban atas kejahatan bukanlah kejahatan balasan, melainkan penegakan hukum yang berjalan pasti, cepat, dan mencakup pembenahan akar masalah. Sekeras apa pun emosi kita menolak kejahatan, kita tidak boleh meruntuhkan tiang utama negara kita: bahwa di Indonesia, aturan dan undang-undang adalah panglima tertinggi, dan setiap warga negara termasuk aparat wajib tunduk kepadanya.



