RADAR24.co.id – Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim), tepatnya di kawasan Pasar Way Jepara, Desa Labuhan Ratu 2, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB pada Minggu (17/5/2026).
Kasat Lantas Polres Lampung Timur, AKP Wahyu Dwi Kristanto, membenarkan kejadian tersebut dan merinci kronologi terjadinya kecelakaan.
Menurut keterangannya, insiden berawal saat sebuah truk Hino dengan nomor polisi BE 8129 FOA yang dikemudikan Candra Perdana (25), warga Dusun IX Karya Mataram, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, melaju dari arah Mataram Baru menuju Sukadana. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi meminggirkan dan menghentikan kendaraannya di bahu jalan sebelah kiri dengan tujuan membeli makanan.
Sekitar 25 menit setelah truk berhenti, melaju dari arah belakang sebuah sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi B 4818 FSS. Motor tersebut dikendarai Ari Kusairi (45) dengan membawa penumpang bernama Zulfia (55), keduanya warga Desa Labuhan Ratu.
“Sepeda motor tersebut diduga melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Kendaraan datang dari arah belakang dan langsung menabrak bagian pojok kanan belakang truk yang sedang berhenti di pinggir jalan,” jelas AKP Wahyu.
Akibat benturan yang cukup keras, kedua orang yang berada di atas motor mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nasib berkata lain. Ari Kusairi sang pengendara meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala dan dada. Sementara itu, penumpang bernama Zulfia hanya mengalami luka ringan dan kini dalam kondisi pemulihan. Pihak kepolisian masih menelusuri penyebab pasti dan kelengkapan surat-surat kendaraan untuk kelengkapan berkas perkara.



