RADAR24.co.id – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (inisial YBK), ditangkap tim gabungan Polda Kalimantan Timur karena terbukti terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis zat sintetis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan vape terlarang. Berikut kronologi lengkap pengungkapan kasus yang mengejutkan institusi kepolisian ini, berdasarkan data resmi kepolisian:
Awal Mula: Temuan Paket Mencurigakan
Maret – April 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan BNN Kabupaten dan pihak Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai adanya aliran barang mencurigakan dikirim lewat jasa ekspedisi ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Polisi mendeteksi pola pengiriman berulang dengan nama pengirim dan penerima yang sama, dicurigai berisi bahan berbahaya. Tim segera dipasang untuk pengawasan dan pengendalian pengiriman.
30 April 2026, pukul 15.00 WITA, Petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di salah satu agen ekspedisi di Tenggarong. Diinterogasi, AB mengaku tidak tahu isi barang, dan hanya menjalankan perintah atasannya, seorang anggota polisi berinisial YBK. Penyelidikan langsung dikembangkan ke paket kedua yang dikirim ke Balikpapan. Di sana, tim menemukan 20 tabung cartridge cairan vape. Hasil uji laboratorium forensik: positif mengandung HHC, masuk kategori narkotika Golongan II yang dilarang peredarannya di Indonesia.
30 April – 30 Mei 2026, Penyidikan mendalam mengungkap fakta: YBK ternyata adalah Kasat Narkoba Polres Kukar. Ia memerintahkan pengiriman berulang kali, tercatat 5 kali pengiriman dengan rincian bertambah dari 10, 20, hingga 50 kemasan. Total barang yang masuk kendali YBK mencapai sekitar 100 cartridge. Motif: diketahui ia sudah mengonsumsi zat ini sekitar satu tahun, sekaligus mengedarkannya ke lingkungan sekitar.
Penangkapan dan Proses Hukum
1 Mei 2026, Dini Hari, Tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidang Propam Polda Kaltim melakukan penangkapan terencana di rumah dinas tersangka di lingkungan Polres Kukar. YBK diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polda Kaltim untuk diperiksa. Ia langsung dicopot dari jabatan dan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara yang melibatkan Propam, Itwasda, dan Bidkum.
17 Mei 2026, Polda Kaltim menggelar konferensi pers resmi. Dirresnarkoba dan Kabid Humas menegaskan: tidak ada kompromi. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Selain pidana, YBK terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Saat ini ditahan di Rutan Polda Kaltim, barang bukti lengkap diamankan.



