RADAR24.co.id  – Proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan kasat narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky, resmi rampung pada Senin (18/5/2026). Sidang tersebut memutuskan sejumlah sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebagai bentuk langkah tegas institusi dalam menegakkan disiplin sekaligus mewujudkan reformasi internal kepolisian.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa dalam persidangan itu, terperiksa dijatuhi rangkaian sanksi berjenjang. Mulai dari kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan sidang, penempatan khusus selama 26 hari, hingga sanksi terberat berupa pemutusan hubungan dinas secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

“Putusan ini merupakan hasil mekanisme etik yang telah berjalan sesuai aturan berlaku. Kami pastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yuliyanto.

Tak lama setelah putusan dibacakan, terperiksa langsung diamankan dan dibawa oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri ke Jakarta guna menjalani proses administrasi dan hukum lanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur baku penanganan pelanggaran berat yang diatur secara berjenjang.

Pihak Polda Kaltim menegaskan komitmen penuh untuk menindak setiap bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu, sebagai upaya menjaga integritas dan wibawa institusi. Penegakan disiplin ini pun diharapkan senantiasa disertai transparansi dan pengawasan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga dan semakin menguat.

“Penegakan kode etik bukan semata soal pemberian sanksi, melainkan bagian penting dari evaluasi dan pembenahan diri demi mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” tegas Yuliyanto.

Keputusan ini menjadi penegasan sikap tegas pimpinan terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan anggotanya, sekaligus pengingat bahwa akuntabilitas dan keterbukaan adalah kunci utama dalam menjaga legitimasi dan keberadaan institusi di tengah masyarakat.