Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., M.A. (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
Maraknya judi online yang menyasar anak dan remaja telah menjadi darurat psikologis nasional. Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan hampir 200.000 anak di bawah usia 19 tahun terpapar judi online, bahkan sekitar 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Temuan PPATK mengenai transaksi judi bernilai miliaran rupiah oleh pelaku berusia 10–16 tahun menunjukkan bahwa perjudian digital bukan lagi persoalan orang dewasa, melainkan ancaman serius terhadap perkembangan generasi muda. Dari perspektif psikologi perkembangan, remaja merupakan fase yang rentan terhadap perilaku adiktif. Jean Piaget (1972) menjelaskan bahwa kemampuan berpikir abstrak dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang belum berkembang secara sempurna.
Pada saat yang sama, B.F. Skinner (1953) melalui teori Operant Conditioning menjelaskan bahwa hadiah yang muncul sesekali (intermittent reinforcement) justru membentuk kebiasaan yang paling sulit dihentikan. Mekanisme inilah yang digunakan dalam hampir seluruh platform judi online. Lebih jauh, Albert Bandura (1977) melalui Social Learning Theory menjelaskan bahwa remaja belajar melalui proses meniru. Ketika media sosial menampilkan kemenangan, gaya hidup mewah, atau keuntungan instan dari perjudian, sebagian remaja menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar dan layak dicoba. Padahal, penelitian Nora Volkow (2016) menunjukkan bahwa aktivitas yang berulang memicu pelepasan dopamin dapat mengubah sistem penghargaan (reward system) di otak sehingga meningkatkan risiko kecanduan. Karena otak remaja masih berkembang hingga usia sekitar 25 tahun, dampaknya jauh lebih berat dibandingkan pada orang dewasa. Karena itu, penanganan judi pada remaja harus dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yaitu preventif dan kuratif.
Upaya Preventif: Mencegah Sebelum Terjerumus
Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu membangun kelekatan emosional (secure attachment) sebagaimana dijelaskan John Bowlby (1969). Remaja yang merasa diterima, didengar, dan dihargai cenderung lebih terbuka kepada orang tua ketika menghadapi tekanan atau rasa penasaran terhadap perjudian digital. Sekolah juga perlu memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital. Remaja perlu memahami bahwa perjudian bukan jalan menuju kesuksesan, melainkan bentuk manipulasi psikologis yang memanfaatkan rasa penasaran dan harapan memperoleh keuntungan instan. Mereka perlu dibiasakan menunda kepuasan (delayed gratification), sebagaimana ditunjukkan penelitian Walter Mischel (1972) bahwa kemampuan menahan keinginan sesaat berkaitan dengan keberhasilan hidup di masa depan. Selain itu, remaja perlu diarahkan pada aktivitas positif seperti olahraga, organisasi, seni, kewirausahaan, dan kegiatan keagamaan. Aktivitas tersebut mampu memenuhi kebutuhan akan prestasi, pengakuan, dan kesenangan tanpa harus mencari sensasi melalui perjudian.
Upaya Kuratif: Memulihkan Remaja yang Sudah Terpapar
Bagi remaja yang telah terlanjur berjudi, pendekatan menghukum semata sering kali tidak efektif. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis agar mampu keluar dari lingkaran kecanduan. Salah satu pendekatan yang terbukti efektif adalah Cognitive Behavioral Therapy (CBT) yang dikembangkan Aaron T. Beck (1976). Terapi ini membantu remaja mengubah pola pikir irasional, seperti keyakinan bahwa “sekali lagi pasti menang” atau “kekalahan sebelumnya akan dibayar pada putaran berikutnya.” Pikiran-pikiran tersebut perlu diganti dengan cara berpikir yang lebih realistis dan rasional. Di samping itu, dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan. Penelitian Cohen dan Wills (1985) menunjukkan bahwa dukungan sosial (social support) mampu mengurangi stres, meningkatkan motivasi berubah, dan mencegah kekambuhan. Oleh karena itu, orang tua hendaknya menghindari stigma dan caci maki, tetapi lebih mengedepankan komunikasi, pengawasan, serta pendampingan yang konsisten. Bila kecanduan sudah berat, remaja perlu memperoleh bantuan psikolog, konselor, atau psikiater agar penanganannya lebih komprehensif.
Dalam perspektif Islam, pencegahan selalu lebih utama daripada pengobatan. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Mā’idah [5]: 90). Kata “jauhilah” (فاجتنبوه) menunjukkan bahwa Islam memerintahkan umatnya menjaga jarak sejak awal dari segala bentuk perjudian, termasuk yang dikemas melalui permainan digital. Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.”
(HR. Ibnu Majah). Hadis ini menegaskan bahwa segala perilaku yang merusak diri, keluarga, dan masyarakat harus dicegah sedini mungkin.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa upaya menyelamatkan remaja dari perjudian bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama. Remaja yang dibimbing sejak dini akan tumbuh menjadi generasi yang tangguh, produktif, dan berintegritas. Sebaliknya, remaja yang dibiarkan terjebak dalam ilusi kekayaan instan berisiko kehilangan masa depan, karakter, bahkan harapan hidupnya. Oleh karena itu, upaya preventif dan kuratif harus berjalan beriringan agar Indonesia tidak hanya berhasil memberantas judi online, tetapi juga berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa.



