Oleh: H. Ma’ruf Abidin, M.Si
Gagasan Dr. Aguswan Khotibul Umam, MA, akademisi UIN Jurai Siwo Metro di Buletin Hatipena baru-baru ini, ibarat oase di tengah gersangnya upaya pelestarian budaya lokal. Beliau menawarkan ide segar yang menantang sekaligus visioner: membangun Pesantren Salafiyah berbasis budaya Lampung. Sebuah langkah berani untuk mengawinkan otentisitas kitab kuning dengan keluhuran kearifan lokal. Di tengah arus modernisasi dan digitalisasi yang mengikis identitas kedaerahan, ide ini hadir sebagai refleksi penting bagi masa depan kebudayaan Sai Bumi Ruwa Jurai.
Namun, membumikan ide besar ini jelas bukan perkara gampang. Ada benturan realitas yang cukup keras di lapangan. Jika kita mau jujur dan objektif, ada jarak yang lebar antara idealisme gagasan dengan tantangan eksekusi. Kita harus memetakan tiga tantangan besar sekaligus langkah konkret di lapangan agar gagasan berharga ini tidak berakhir sebagai utopia atau sekadar pemanis di lembaran buletin ilmiah.
Menghadapi Realita Demografi dan “Mandulnya” Kebijakan Pemprov
Tantangan terbesar pertama adalah menjadikan bahasa dan budaya Lampung sebagai “tuan di rumah sendiri”. Secara sosiologis, ini adalah perjuangan mendaki yang sangat terjal. Data kependudukan menunjukkan bahwa sekitar 64 persen warga Lampung saat ini justru beretnis Jawa, disusul etnis pendatang lainnya. Akibatnya, bahasa Lampung pelan-pelan tergerus dari percakapan sehari-hari dan mengalami alienasi di tanahnya sendiri.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya komitmen politik dari pemerintah daerah. Kita harus mengkritik secara terbuka jalannya Instruksi Gubernur ( Ingub ) Lampung tentang Kamis beradat yang mewajibkan seluruh instansi dan sekolah untuk berpakaian adat serta berbahasa Lampung setiap hari Kamis. Faktanya, kebijakan ini terkesan mandul, formalitas belaka, dan kehilangan ruh.
Di banyak kantor pemerintahan dan sekolah, aturan ini hanya dipatuhi sebatas memakai baju bermotif tapis atau batik Lampung, sementara komunikasi sehari-hari tetap menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah lain. Tidak ada pengawasan ketat, tidak ada sanksi, dan tidak ada keteladanan yang konsisten dari para pejabat publik. Kebijakan kultural ini macet di level administratif dan gagal menyentuh kesadaran substantif masyarakat.
Di sinilah pesantren salafiyah bisa mengambil peran ekstrem sebagai lokomotif perubahan yang mandiri. Ketika birokrasi gagal mengeksekusi kebijakan kebudayaan, pesantren yang memiliki basis massa akar rumput yang loyal harus menjadi benteng pertahanan kebudayaan alternatif. Budaya Lampung tidak boleh dinilai sebagai sekat antarsuku, melainkan sebagai payung identitas bersama (common ground). Santri beretnis Jawa, Sunda, Bugis, atau Minang yang menimba ilmu di tanah Lampung harus dididik untuk bangga mengadopsi budaya tempat mereka berpijak, melampaui sekat-sekat biologis etnis mereka.
Meracik Cetak Biru Kurikulum yang Substantif
Tantangan kedua dalam tahap eksekusi adalah merumuskan cetak biru (blueprint) kurikulum yang jelas. Bagaimana mempertemukan teks-teks Arab gundul peninggalan ulama klasik dengan tradisi lokal Lampung? Jawabannya terletak pada akulturasi yang kreatif dan tidak dipaksakan.
Pesantren perlu mengintegrasikan falsafah hidup Piil Pesenggiri ke dalam sendi-sendi kehidupan santri sehari-hari. Nilai-nilai seperti Nemui Nyimah (terbuka, ramah, dan bermurah hati) serta Nengah Nyappur (pandai bergaul dan menjunjung tinggi toleransi) sebenarnya adalah cerminan riil dari prinsip Ukhuwah Islamiyah dan konsep moderasi beragama yang selama ini diagungkan oleh kalangan pesantren.
Secara teknis pembelajaran, tradisi sastra lisan Lampung yang kaya seperti muwayak, sadiw, atau padiw bisa dihidupkan kembali melalui kegiatan ekstrakurikuler seni santri. Tradisi lisan ini bisa disandingkan secara harmonis dengan pembacaan selawat dan kitab barzanji. Selain itu, pengajaran aksara Lampung (Had Lampung) harus masuk dalam struktur kurikulum lokal, mendampingi pembelajaran huruf Arab pegon yang sudah menjadi tradisi melekat di pesantren salaf.
Mencari Sang Pelopor di Kantong Budaya
Ide hebat tanpa eksekusi lapangan hanyalah sebuah halusinasi. Langkah konkret ketiga yang sangat mendesak adalah menghadirkan pesantren percontohan (pilot project). Kita tidak bisa langsung menerapkan konsep ini secara massal di seluruh Lampung. Kita butuh satu atau dua pesantren salafiyah di kantong budaya Lampung asli—misalnya di wilayah Pesisir Barat, Lampung Barat, atau Way Kanan—yang siap menjadi pionir dan bersedia “berdarah-darah” di fase awal.
Pesantren percontohan ini harus berani tampil beda dan mendobrak kebiasaan lama. Mereka harus menerapkan lingkungan berbahasa Lampung pada hari-hari tertentu secara disiplin, melampaui kegagalan Instruksi Gubernur. Santri pria misalnya, diwajibkan memakai peci tapis pada hari Jumat, dan arsitektur bangunan pondok secara bertahap mengadopsi elemen rumah panggung tradisional (Nuwo Sesat). Pesantren percontohan ini tidak boleh berjalan sendiri; mereka harus disokong penuh secara akademis dan moral oleh Majelis Penyimbang Adat Lampung, dinas kebudayaan yang kompeten, serta kampus-kampus Islam seperti UIN.
Penutup
Membangun pesantren berbasis budaya lokal adalah pembuktian nyata bahwa Islam di Lampung adalah Islam yang ramah, inklusif, dan menghargai sejarah serta kearifan tempatan. Langkah ini adalah bentuk kontekstualisasi dari kaidah ushul fiqih yang sangat populer di kalangan salaf: Al-Muhafadhatu ‘ala qadimi shalih wal akhdu bil jadidi al-ashlah (merawat tradisi lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik).
Jika gagasan Dr. Aguswan Khotibul Umam, MA ini berhasil diwujudkan melalui cetak biru yang matang dan eksekusi yang konsisten, pesantren di Lampung tidak hanya akan melahirkan ahli fiqih, nahwu, dan tafsir. Lebih dari itu, pesantren akan melahirkan generasi ulama sekaligus budayawan yang menjaga nyala api kebudayaan Lampung agar tidak padam dan mati obor ditelan zaman.


