Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung) 

Pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan negara. Namun, di mata masyarakat, pajak bukan hanya persoalan angka, melainkan juga persoalan keadilan. Ketika muncul kabar seorang pedagang bakso atau pedagang pecel ditagih pajak hingga jutaan rupiah setiap bulan, reaksi publik hampir selalu sama yaitu marah, curiga, dan menganggap negara sedang menindas rakyat kecil. Dari sudut pandang psikologi, respons tersebut bukan semata-mata dipicu oleh besarnya nominal pajak, tetapi oleh persepsi bahwa terjadi ketidakadilan dalam proses penetapan dan komunikasi kebijakan. Kasus yang sempat viral di Kota Binjai pada tahun 2021 menjadi contoh menarik. Seorang pedagang Bakso Karebet dikabarkan menerima tagihan pajak restoran sekitar Rp6 juta per bulan. Tidak lama kemudian, muncul pula kasus pedagang pecel yang menerima tagihan sekitar Rp3 juta per bulan. Belakangan diketahui bahwa persoalan tersebut lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi dan mekanisme penaksiran di tingkat daerah. Setelah menjadi perhatian publik, pemerintah daerah melakukan evaluasi, memberikan penjelasan kepada para pedagang, dan akhirnya membatalkan tagihan yang dinilai tidak rasional. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam psikologi sosial, persepsi sering kali lebih menentukan dibandingkan fakta administratif. Masyarakat akan lebih cepat bereaksi terhadap sesuatu yang dianggap tidak adil daripada terhadap penjelasan teknis yang datang belakangan.

Psikologi Keadilan: Mengapa Nominal yang Sama Bisa Dipersepsi Berbeda?

Dalam teori “Equity Theory “ yang dikembangkan oleh John Stacy Adams, manusia selalu membandingkan antara apa yang mereka keluarkan dengan apa yang mereka terima. Pedagang kecil merasa telah bekerja keras sejak dini hari, menghadapi risiko dagangan tidak laku, kenaikan harga bahan baku, hingga biaya operasional yang terus meningkat. Ketika kemudian muncul tagihan pajak yang dirasakan tidak sesuai dengan kemampuan usaha mereka, muncullah persepsi bahwa beban yang diterima jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh. Dalam kondisi seperti ini, masalah psikologisnya bukan sekadar “harus membayar pajak”, tetapi muncul keyakinan bahwa sistem memperlakukan mereka secara tidak proporsional. Persepsi ketidakadilan merupakan salah satu pemicu utama kemarahan sosial. Bahkan ketika kemudian diketahui bahwa terjadi kesalahan administrasi, emosi negatif yang telah terbentuk sering kali lebih sulit dihapus dibandingkan fakta sebenarnya.

Heuristik Ketersediaan: Kasus Viral Membentuk Ketakutan Kolektif

Psikologi kognitif menjelaskan adanya “availability heuristic”, yaitu kecenderungan manusia menilai suatu peristiwa berdasarkan contoh yang paling mudah diingat. Konsep ini banyak dipelajari oleh Daniel Kahneman dan Amos Tversky. Ketika media memberitakan seorang pedagang bakso ditagih Rp6 juta dan pedagang pecel Rp3 juta, masyarakat tidak lagi memproses informasi secara statistik. Yang tertanam dalam ingatan adalah kalimat sederhana yaitu “Pedagang kecil sekarang dipajaki jutaan rupiah.” Akibatnya, ribuan pelaku UMKM lain ikut merasa cemas meskipun kondisi usaha mereka belum tentu memenuhi kriteria objek pajak tersebut. Fenomena ini disebut “social amplification of risk”, yaitu ketika satu kasus diperbesar melalui media sosial sehingga menghasilkan rasa takut yang meluas.

Efek Negativity Bias: Informasi Buruk Menyebar Lebih Cepat

Otak manusia memiliki kecenderungan lebih mudah memperhatikan berita negatif daripada berita positif. Fenomena ini dikenal sebagai “negativity bias”. Penjelasan pemerintah mengenai batas omzet, aturan perpajakan, maupun klarifikasi teknis biasanya kalah menarik dibandingkan judul berita seperti “Pedagang Bakso Ditagih Pajak Rp6 Juta.” Secara psikologis, informasi yang mengejutkan akan lebih mudah dibagikan, lebih sering didiskusikan, dan lebih lama diingat. Inilah sebabnya klarifikasi pemerintah sering kali datang terlambat dibandingkan pembentukan opini publik.

Psychological Reactance: Saat Masyarakat Merasa Kebebasannya Terancam

Teori “Psychological Reactance” dari Jack W. Brehm menjelaskan bahwa manusia akan menunjukkan perlawanan ketika merasa kebebasannya dibatasi. Bagi pelaku UMKM, usaha bukan hanya sumber penghasilan, tetapi juga simbol kemandirian. Ketika muncul tagihan yang dianggap memberatkan, mereka dapat merasa bahwa hasil jerih payahnya sedang diambil secara tidak wajar. Perasaan inilah yang memunculkan penolakan keras, demonstrasi, maupun penyebaran keluhan melalui media sosial. Reaksi tersebut sering kali muncul bahkan sebelum masyarakat memahami secara utuh dasar hukum maupun mekanisme penghitungan pajaknya.

Krisis Kepercayaan Lebih Berbahaya daripada Besaran Pajak

Dalam psikologi organisasi dikenal konsep “procedural justice”, yaitu keadilan dalam proses. Masyarakat cenderung lebih menerima keputusan yang tidak menguntungkan apabila prosesnya dianggap transparan, dapat dijelaskan, dan melibatkan komunikasi yang baik. Sebaliknya, ketika tagihan muncul tanpa penjelasan yang memadai, tanpa verifikasi omzet, atau tanpa ruang klarifikasi, yang rusak bukan hanya penerimaan terhadap pajak, melainkan juga kepercayaan kepada institusi. Kasus di Binjai menunjukkan bahwa setelah dilakukan dialog, sosialisasi, dan evaluasi, konflik dapat mereda. Hal ini mengindikasikan bahwa komunikasi sering kali sama pentingnya dengan substansi kebijakan.

Mengapa Isu Ini Mudah Menjadi Viral?

Beberapa faktor psikologis membuat isu pajak pedagang kecil sangat mudah menjadi perhatian publik, yaitu karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yaitu penghasilan untuk bertahan hidup, memunculkan empati karena tokohnya adalah pedagang kecil yang dianggap mewakili rakyat biasa, mengandung unsur ketidakadilan yang secara alami memicu emosi, mudah divisualisasikan melalui cerita sederhana dan menimbulkan rasa takut bahwa kejadian serupa dapat menimpa siapa saja. Kombinasi faktor-faktor tersebut menjadikan isu perpajakan memiliki daya sebar yang sangat tinggi di media sosial.

Regulasi dan Persepsi Publik

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Sementara itu, kebijakan perpajakan terbaru terhadap transaksi melalui marketplace lebih diarahkan pada penataan administrasi dan pemerataan kepatuhan perpajakan, bukan untuk menghapus fasilitas bagi usaha mikro. Namun, dari perspektif psikologi kebijakan publik, keberadaan regulasi yang baik belum tentu menghasilkan penerimaan yang baik apabila masyarakat tidak memahami maksud, ruang lingkup, dan mekanisme penerapannya.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kasus viral tagihan pajak jutaan rupiah kepada pedagang kecil mengajarkan bahwa persoalan perpajakan tidak hanya menyangkut hukum dan administrasi, tetapi juga psikologi manusia. Masyarakat tidak semata-mata menilai besar kecilnya pajak, melainkan bagaimana mereka diperlakukan. Ketika proses dianggap tidak transparan, komunikasi kurang jelas, atau keputusan dirasakan tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka muncul persepsi ketidakadilan yang memicu kemarahan kolektif. Bagi pemerintah, pelajaran pentingnya adalah bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, verifikasi yang akurat, dan pelayanan yang empatik. Sementara bagi masyarakat, penting untuk membedakan antara kesalahan implementasi di lapangan dengan substansi kebijakan yang berlaku, sehingga kritik dapat diarahkan secara proporsional dan berbasis informasi yang utuh. Dengan demikian, hubungan antara negara dan wajib pajak dapat dibangun di atas fondasi keadilan, saling percaya, dan tanggung jawab bersama.