RADAR24.co.id — Penanganan kasus kematian Joni Iskandar (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang meninggal dunia pasca diamankan aparat, terus bergulir. Pada Senin (20/7/2026), istri almarhum, Apriliani Nike Pratitiwi, menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam/Paminal) Polda Lampung guna memberikan keterangan lengkap terkait peristiwa tersebut.
Dalam proses yang berlangsung itu, Nike menjawab sebanyak 18 pertanyaan yang mencakup kronologi penangkapan hingga saat pertama kali menerima kabar meninggalnya sang suami. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut resmi atas laporan yang telah diajukan keluarga sebelumnya.
Keterangan Keluarga
Nike menceritakan peristiwa bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman mereka di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Saat itu Joni sedang beristirahat di rumah bersama dirinya.
Ia menegaskan suaminya dibawa pergi dalam kondisi sehat walafiat dan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Nike pun sempat memohon kepada petugas yang hadir untuk menjaga keselamatan suaminya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saat itu suami saya dibawa dalam keadaan sehat. Saya juga sempat menitipkan kepada anggota polisi agar suami saya dijaga dan tidak terjadi apa-apa,” ungkap Nike.
Namun sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga justru menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Jenazah baru tiba kembali di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Nike menyampaikan saat melihat jenazah, ditemukan sejumlah luka di tubuh suaminya, antara lain dugaan luka tembak, indikasi patah pada leher, tangan dan kaki, serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh. Keterangan ini disampaikan keluarga sebagai bagian dari materi laporan, dan belum diverifikasi kebenarannya secara resmi.
Keterangan Pihak Kepolisian
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan Joni tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api.
Menurut keterangan kepolisian, saat proses pengembangan perkara dan penangkapan dilakukan, Joni disebut melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas. Polisi telah melepaskan tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selain itu, diduga saat kejadian Joni berada di bawah pengaruh narkotika.
Tuntutan Keluarga dan Proses Berjalan
Atas rentetan peristiwa tersebut, Nike didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm ER & Partner telah melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Keluarga meminta seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak tertutup kemungkinan. Selain itu, juga disampaikan sejumlah permintaan: antara lain evaluasi mendalam terhadap kebijakan operasional yang kerap dikenal dengan istilah “tembak di tempat”, serta pertanggungjawaban mutlak jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran dari pihak yang bertanggung jawab.
“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat,” tegas Nike.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan di lingkungan Bidpropam masih berlangsung. Seluruh pernyataan dari keluarga maupun keterangan pihak kepolisian masih memerlukan pembuktian menyeluruh melalui hasil pemeriksaan resmi dan prosedur hukum yang sedang dijalankan.



