JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang dialami dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati.

Kasus ini bermula dari unggahan Nabiyla di media sosial X terkait isu mutasi ASN di Kementerian PU. Beberapa saat setelah unggahan itu, ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi data pribadinya.

Berita mengenai dugaan intimidasi ini kemudian menyebar luas, termasuk di Jakarta dan Yogyakarta. Hingga saat ini kasus masih dalam tahap laporan dan pendalaman. Aparat penegak hukum belum mengumumkan siapa pengirim pesan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Bantahan dan Klarifikasi Langsung dari Menteri PU

Dody Hanggodo menyampaikan bantahan secara langsung kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, seusai Sidang Kabinet Paripurna pada Senin, 20 Juli 2026.

Ia menyatakan tidak tahu dan tidak terlibat dalam tindakan intimidasi maupun penyebaran data pribadi tersebut.

“Demi Allah, demi Rasulullah, saya bilang, saya ini, kan, masih muslim. Terus saya bilang demi Allah, demi Rasulullah, saya bohong, kan, enggak mungkin lah. Ya enggak lah, enggak ada, enggak ada,” ucap Dody.

Dalam kesempatan yang sama, Dody juga menjelaskan bahwa dirinya bukan pengguna aktif media sosial. Ia mengaku baru mengetahui arti istilah doxing setelah dijelaskan oleh wartawan.

“Saya ini lho, pegiat media sosial enggak. Saya tahu arti kata doxing ini karena dijelaskan. Enggak ngerti saya gitu-gitu,” ujar Dody.

Sikap FH UGM dan Jaminan Pendampingan

Fakultas Hukum UGM merespons kasus ini melalui pernyataan resmi di kanal komunikasinya. Pihak fakultas mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun dugaan doxing yang dialami pengajarnya, Nabiyla Risfa Izzati.

FH UGM juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan secara institusional. Menurut kampus, kebebasan akademik dan hak menyampaikan pendapat ilmiah di ruang publik adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dilindungi dari tekanan.

Proses Hukum dan Penanganan Dugaan Kejahatan Siber

Dalam penanganan kasus siber seperti ini, aparat biasanya menggunakan digital forensik, analisis metadata, dan pelacakan perangkat sebagai bagian dari penyelidikan.

Karena itu, kesimpulan tidak bisa hanya didasarkan pada opini di media sosial. Pengungkapan pelaku wajib didukung alat bukti yang sah agar asas praduga tak bersalah tetap dijaga untuk semua pihak yang namanya disebut.

Refleksi Soal Perlindungan Data Pribadi

Kasus yang menimpa dosen UGM ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Proses hukum masih berjalan dan diharapkan dapat menemukan pelaku berdasarkan bukti yang valid sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, kebebasan akademik di kampus perlu terus dijamin. Penegakan regulasi perlindungan data pribadi juga harus konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.*